Karawang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang berhasil menangkap Kepala Desa Tanjung Bungin, Kecamatan Pakis Jaya, Enjun, yang telah buron selama beberapa bulan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Karawang.
Penangkapan dilakukan setelah melakukan pengintaian terhadap tersangka di wilayah Banten. Tersangka akhirnya ditangkap di salah satu tempat di Karawang sekitar pukul 01.00 WIB dan langsung dibawa ke Polres Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Edward Zulkarnaen, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa tertipu oleh tersangka atas proses kerjasama kepemilikan lahan seluas 106 hektar di Dusun Tanjung Bungin, Desa Solokan, Kecamatan Pakisjaya, Karawang.
Pada tahun 2017, korban bekerja sama dengan tersangka untuk penggarapan lahan dengan biaya sewa Rp200 juta per tahun. Awalnya, pembayaran berjalan lancar, namun mulai tahun 2019, pembayaran sewa lahan tersendat, dan tersangka tidak membayar lagi uang sewa lahan hingga 2024.
Korban mencoba menghubungi dan mencari tersangka, namun selalu tidak bertemu. Belakangan, korban mengetahui bahwa lahan tersebut telah di-over oleh tersangka ke pihak lain untuk penggarapan lahan dengan imbalan satu musim panen, dan tersangka mendapatkan keuntungan Rp5 juta hingga Rp6 juta.
Kapolres Karawang menambahkan bahwa dari kasus ini, Polres Karawang berhasil mengamankan 131 Akta Jual Beli (AJB), 5 sertifikat atas nama korban, dan 30 kuitansi kesepakatan penyerahan uang dari penggarap kepada tersangka.
“Tersangka dijerat pasal penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.












