KARAWANG – Dugaan pungutan tak resmi terhadap pelaku usaha kecil di wilayah Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, berbuntut panjang.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang dikabarkan memberikan teguran keras kepada seorang lurah dan camat yang dinilai lalai dalam melakukan pengawasan di wilayahnya.
Langkah tersebut diambil setelah muncul keluhan dari sejumlah pelaku usaha kecil yang merasa terbebani oleh adanya pungutan yang diduga tidak memiliki dasar aturan yang jelas. Keluhan itu kemudian menjadi sorotan publik dan memicu evaluasi internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Kepala BKPSDM Karawang melalui Sekretaris BKPSDM, Gery Samrodi, menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) harus menjaga integritas serta tidak melakukan tindakan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya kepada pelaku usaha kecil yang tengah berjuang di tengah kondisi ekonomi yang tidak mudah.
“ASN harus memahami batas kewenangan dan tidak membuat kebijakan ataupun pungutan di luar ketentuan. Apalagi sampai menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.
Gery juga menyebut Camat Karawang Timur turut mendapatkan teguran keras lantaran dinilai kurang optimal dalam melakukan pengawasan terhadap bawahannya.
BKPSDM pun mengingatkan seluruh aparatur pemerintah, mulai dari tingkat kecamatan hingga kelurahan, agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Pengawasan internal disebut akan diperketat guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.***












