KARAWANG –Edaran proposal yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kelurahan Karawang Wetan menjadi perhatian sejumlah pihak. Menanggapi hal tersebut, Lurah Karawang Wetan, Nenti, menegaskan bahwa proposal tersebut bersifat sukarela.
Permohonan bantuan tersebut disebut-sebut disebarkan melalui proposal resmi yang menyasar para pengusaha lokal. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait peran anggaran pemerintah daerah dalam pembiayaan fasilitas instansi negara.
Sejumlah pelaku Usaha mengaku merasa terbebani dengan adanya permintaan tersebut. Selain kondisi ekonomi yang belum stabil, mereka juga dihadapkan pada dilema antara menjaga hubungan lingkungan dan kekhawatiran akan dampak administratif.
“Kami ini pelaku usaha. Untungnya tidak seberapa, buat mutar modal saja sudah syukur. Pas ada proposal sumbangan buat renovasi kantor, jujur kami kaget,” ujar seorang pelaku usaha yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keresahan serupa juga diungkapkan pelaku usaha lainnya. Ia mengaku khawatir jika tidak berpartisipasi, akan berdampak pada proses administrasi di kemudian hari.
“Mau tidak mau ya harus ngasih. Takutnya nanti kalau ada urusan surat-menyurat jadi sulit kalau tidak ikut,” katanya.
Secara regulasi, pembangunan maupun renovasi fasilitas kantor pemerintahan seharusnya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Praktik penggalangan dana oleh instansi pemerintah kepada masyarakat di luar mekanisme resmi berpotensi menimbulkan persoalan hukum, bahkan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang apabila tidak memiliki dasar yang jelas.
Menanggapi polemik tersebut, Lurah Karawang Wetan, Nenti, memberikan klarifikasi bahwa proposal yang beredar tidak bersifat wajib.
“Kalau mereka mau memberikan, ya syukur. Kalau tidak juga tidak apa-apa, kami tidak memaksa. Proposal ini hanya sebagai ajakan untuk ikut membangun,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut diambil karena keterbatasan anggaran yang dimiliki kelurahan untuk melakukan perbaikan fasilitas pelayanan publik, termasuk kantor dan toilet.
“Kami juga sudah mengajukan ke pemerintah daerah untuk pembangunan aula, tapi masih menunggu. Sementara kebutuhan pelayanan tetap harus berjalan dengan kondisi yang layak,” jelasnya.
Ia juga berharap para pengusaha yang berdomisili di wilayah Karawang Wetan dapat memiliki kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
Namun demikian, pihak kelurahan membuka kemungkinan untuk menarik kembali edaran proposal tersebut apabila menimbulkan polemik di masyarakat.
“Kalau memang ini mengganggu dan membuat gaduh, ya akan kami tarik kembali. Artinya, kelurahan berjalan dengan kondisi yang ada,” pungkasnya.
Hingga saat ini, publik menantikan langkah dari Pemerintah Kabupaten Karawang dan Inspektorat untuk menelusuri lebih lanjut kebenaran serta memastikan tata kelola pemerintahan tetap berjalan sesuai aturan.***












