BeritaHukrimNews

LPKSM Satria Bongkar Dugaan Skandal KPR Fiktif, Desak Notaris dan PPAT Diperiksa

×

LPKSM Satria Bongkar Dugaan Skandal KPR Fiktif, Desak Notaris dan PPAT Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Foto : Gunawan,.SH.MH (doc-istimewa).

KARAWANG – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Satria mengungkap dugaan skandal kredit pemilikan rumah (KPR) fiktif yang diduga melibatkan sejumlah pihak dalam proses pembiayaan perumahan di Karawang.

Gunawan, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Investigasi Perumahan KPR Bersubsidi untuk mengusut dugaan praktik pembiayaan yang dinilai berpotensi merugikan konsumen maupun negara.

Hal tersebut tertuang dalam siaran pers LPKSM Satria bernomor SP/45/PB.LPKSM/SATRIA/IX/2026, tertanggal 9 September 2026.

Menurut Gunawan, dugaan perkara tersebut berkaitan dengan proses pembiayaan KPR yang terjadi sekitar 2021 dan diduga melibatkan oknum pada salah satu bank penyalur atau Himbara.

“Dugaan ini tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi. Kami mendorong agar seluruh rangkaian prosesnya diperiksa secara menyeluruh, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam proses legalisasi dan pembiayaan,” ujar Gunawan.

LPKSM Satria menyoroti dugaan lemahnya pengawasan internal perbankan, termasuk penerapan prinsip Three Lines of Defense, yang menurut mereka perlu didalami untuk mengetahui bagaimana pengajuan kredit yang diduga fiktif dapat lolos dalam proses pembiayaan.

Dalam hasil investigasi yang disampaikan LPKSM Satria, dugaan perkara tersebut disebut berkaitan dengan sekitar 445 debitur fiktif atau pengguna nama.

LPKSM Satria juga menyebut dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp237,078 miliar, sementara kerugian konsumen disebut sekitar Rp391,371 miliar.

“Angka-angka tersebut tentu harus diverifikasi dan diuji oleh aparat penegak hukum. Karena itu kami meminta dilakukan pemeriksaan secara profesional terhadap seluruh pihak dan dokumen yang berkaitan,” kata Gunawan.

Selain dugaan penggunaan debitur atau pengguna nama, LPKSM Satria juga menyoroti dokumen sertifikat yang disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Di antaranya dugaan sertifikat yang masih berstatus hak tanggungan, belum diurus prosesnya, hingga rumah yang disebut tidak pernah diserahterimakan kepada konsumen.

Gunawan menegaskan, pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada pihak perbankan maupun pengembang.

LPKSM Satria secara khusus mendesak aparat penegak hukum memeriksa Notaris dan PPAT yang diduga menjadi rekanan dalam proses pembiayaan tersebut.

“Notaris dan PPAT mempunyai posisi penting dalam proses legalisasi dokumen KPR. Kalau memang ada dugaan pelanggaran dalam proses pembuatan AJB, APHT maupun dokumen lainnya, tentu harus diperiksa berdasarkan bukti dan kewenangan hukum yang berlaku,” tegasnya.

LPKSM Satria menyoroti sejumlah dugaan yang menurut mereka perlu didalami aparat penegak hukum.

Pertama, dugaan ketidakhadiran fisik atau personal appearance dalam penandatanganan dokumen, termasuk AJB dan APHT.

Kedua, dugaan persoalan dalam proses pengenalan dan verifikasi pihak yang menggunakan jasa atau pemilik sebenarnya (PMJ/KYC), khususnya terkait keaslian dokumen dan identitas pihak yang tercantum dalam pembiayaan.

Ketiga, dugaan adanya covernote fiktif atau prematur, yakni surat keterangan yang disebut diberikan kepada pihak bank ketika proses pemecahan sertifikat maupun balik nama belum sepenuhnya selesai.

Keempat, dugaan adanya pemufakatan jahat dan aliran dana atau kickback yang menurut LPKSM Satria perlu ditelusuri berdasarkan bukti transaksi dan keterangan para pihak.

“Kalau memang ditemukan pola yang berulang, jumlah debitur yang besar, serta aliran dana tertentu, itu harus dibuka secara terang. Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada pelaksana di lapangan,” ungkap Gunawan.

Gunawan menegaskan bahwa apabila nantinya aparat menemukan bukti adanya kesengajaan maupun pelanggaran hukum, setiap pihak yang terlibat harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Kalau memang terbukti ada pelanggaran, tidak boleh ada pihak yang berlindung dengan alasan hanya menjalankan pekerjaan administratif. Tetapi sekali lagi, semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum,” ujarnya.

LPKSM Satria menyebut dugaan perkara tersebut berpotensi memiliki konsekuensi hukum, mulai dari dugaan tindak pidana korupsi dan pemalsuan, tuntutan ganti rugi, sanksi administratif dan etik profesi, hingga persoalan keabsahan akta apabila dalam proses pembuktiannya ditemukan pelanggaran hukum.

LPKSM Satria juga mengaitkan dugaan tersebut dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan perdata mengenai perbuatan melawan hukum.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih merupakan hasil investigasi dan pernyataan dari LPKSM Satria. Kebenaran materiil, ada atau tidaknya tindak pidana, serta pihak yang bertanggung jawab tetap harus dibuktikan melalui proses hukum oleh aparat penegak hukum dan pengadilan.

Gunawan mengatakan LPKSM Satria akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

“Kami ingin perkara ini terang. Siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum apabila bukti dan unsur pidananya terpenuhi. Yang kami perjuangkan adalah hak konsumen dan kepentingan masyarakat agar persoalan ini tidak berhenti di tengah jalan,” pungkas Gunawan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *