KARAWANG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang akhirnya menahan HJ, tersangka dalam perkara dugaan korupsi kredit pemilikan rumah (KPR) fiktif, setelah sebelumnya sempat mangkir dari pemeriksaan penyidik.
“Tersangka HJ yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi Tersangka berdasarkan Surat Nomor TAP-4550/M.2.26/Fd.2/09/2026 tanggal 03 September 2026, selanjutnya pada hari ini yang bersangkutan memenuhi panggilan dan terhadap yang bersangkutan hari ini dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Karawang selama 20 (dua puluh) hari kedepan, terhitung sejak tanggal 8 September 2026 s.d. 27 September 2026 guna kepentingan penyidikan,” kata Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama melalui Kasi Pidsus Moslem Haraki dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (8/9/2026) malam.
Moslem menjelaskan, HJ selaku General Manager Sales & Marketing PT. BAS periode 2020–2024 bertanggung jawab atas strategi pemasaran serta koordinasi langsung dengan Bank Himbara KC Karawang atas perintah VY untuk mempercepat persetujuan KPR.
Tersangka HJ dan OH Bentuk Tim Batik
HJ diduga menerima perintah membentuk Tim Batik bersama OH guna memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen, termasuk konsumen topengan, agar permohonan KPR yang semestinya tidak memenuhi syarat kelayakan kredit tetap dapat diloloskan.
Terhadap tersangka HJ disangkakan melanggar Pertama Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001; Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; atau Kedua, Pasal 605 ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan bahwa proses Penyidikan perkara ini akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan independen, dengan selalu menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian. Demikian informasi ini kami sampaikan untuk diketahui masyarakat luas,” tutup Moslem.***












