BeritaHukrimNews

Tersangka Kelima Kasus PT BAS Muncul dari BTN, LPKSM Satria: Usut Sampai Akar!

×

Tersangka Kelima Kasus PT BAS Muncul dari BTN, LPKSM Satria: Usut Sampai Akar!

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa

KARAWANG – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Satria mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang yang menetapkan seorang pejabat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN Kantor Cabang Karawang berinisial DMP sebagai tersangka kelima dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit pemilikan rumah (KPR) PT Bumi Arta Sedayu (BAS).

Apresiasi tersebut disampaikan LPKSM Satria melalui siaran pers setelah sebelumnya menggelar aksi moral di Kantor BTN Cabang Karawang dan Kejari Karawang pada 7 September 2026.

Dalam keterangannya, LPKSM Satria Gunawan,.SH.MH. menyebut DMP merupakan pejabat Retail Risk Officer PT BTN KC Karawang Wilayah 1 RLPC periode 2021. DMP diduga menerima aliran dana sebesar Rp1.455.339.000 dari tersangka berinisial HJ sebagai suap untuk memperlancar proses KPR proyek Citra Swarna Grande.

Gunawan juga menyebut DMP telah ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Karawang.

Menurut Gunawan, penetapan tersangka baru tersebut menjadi indikasi bahwa penyidik Kejari Karawang mulai mengungkap dugaan keterlibatan pihak internal perbankan dalam perkara tersebut.

“Penetapan tersangka baru ini merupakan langkah nyata Kejaksaan Negeri Karawang dalam menegakkan supremasi hukum. Kami berharap pengusutan tidak berhenti pada pihak tertentu saja,” Kata LPKSM Satria, Gunawan dalam siaran persnya.

LPKSM Satria menilai perkara PT BAS tidak semata-mata berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pengembang. Lembaga tersebut menduga terdapat skema yang melibatkan sejumlah pihak dalam proses pengajuan hingga pencairan KPR.

Dalam siaran persnya, LPKSM Satria menyebut adanya dugaan pembentukan “tim KPR khusus”, penggunaan nama pihak lain sebagai joki atau nominee, pemalsuan atau pengeditan dokumen, hingga dugaan pemberian suap kepada oknum petugas bank agar proses analisis risiko dapat dilewati.

LPKSM Satria juga menyoroti adanya dugaan pencairan kredit setelah akad, meskipun rumah yang menjadi objek kredit disebut belum terbangun.

Sementara itu, berdasarkan data yang dicantumkan LPKSM Satria, kerugian negara sementara versi BPK RI mencapai Rp237,08 miliar dari 445 debitur.

LPKSM Satria meminta Kejari Karawang mengembangkan perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.

Lembaga tersebut juga menyinggung sejumlah pihak di lingkungan PT BTN yang menurut mereka telah atau akan diperiksa dalam perkara tersebut.

“Kami berharap perkara ini tidak selesai di level menengah. Jika hanya DMP dan tiga atau empat orang dari pihak developer yang ditetapkan sebagai tersangka tanpa menyentuh sistem pengawasan perbankan dan OJK, kami menilai penegakan hukum belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan,” pungkas Gunawan.

Selain itu, LPKSM Satria berharap pihak notaris dan PPAT yang berkaitan dengan proses kredit turut diperiksa apabila ditemukan indikasi keterlibatan dalam perkara tersebut.

LPKSM Satria juga mengungkapkan rencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menginvestigasi sejumlah proyek perumahan di Kabupaten Karawang yang diduga berpotensi merugikan konsumen.

Rencana tersebut disebut merupakan hasil pembahasan LPKSM Satria bersama jajaran Kejari Karawang saat aksi moral pada 7 September 2026.

LPKSM Satria menyatakan akan melakukan pendataan terhadap proyek-proyek perumahan yang diduga memiliki pola serupa dengan perkara PT BAS.

“Apabila ditemukan skema serupa, kami akan melakukan pendataan dan investigasi terhadap perumahan yang diduga merugikan hak-hak konsumen, khususnya di Kabupaten Karawang,” lanjutnya.

Selain mendorong proses pidana, LPKSM Satria menyatakan akan membuka Posko Pengaduan Konsumen Perumahan.

Posko tersebut akan difokuskan pada konsumen bona fide, yakni konsumen yang memiliki bukti pembayaran dan mengalami persoalan terkait rumah yang menjadi objek kredit.

LPKSM Satria menyatakan akan mendata secara terstruktur mengenai jumlah kerugian, nilai uang muka atau DP, pembayaran angsuran, serta status bangunan.

Data tersebut nantinya akan digunakan sebagai bahan dalam upaya hukum perdata untuk memperjuangkan hak konsumen.

LPKSM Satria juga menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Satria.

Mereka menyebut memiliki legal standing berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen untuk mewakili kepentingan konsumen secara kolektif.

Rencana gugatan akan diajukan melalui mekanisme e-Court Mahkamah Agung RI dengan pihak yang disebut sebagai calon tergugat, yakni PT BAS, PT BTN (Persero) Tbk Kantor Cabang Karawang, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga pengawas perbankan.

Dalam gugatan tersebut, LPKSM Satria menyatakan akan menuntut pemulihan atau restitusi terhadap kerugian konsumen serta meminta adanya audit khusus terhadap tata kelola sistem KPR PT BTN KC Karawang periode 2021–2024.

LPKSM Satria menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai lembaga yang memperjuangkan kepentingan konsumen, bukan sebagai pengganti aparat penegak hukum.

Sementara itu, seluruh dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam siaran pers tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *