BeritaNews

Pabrik Minyakita di Karawang Disegel, Kemendag Temukan Kecurangan Takaran

×

Pabrik Minyakita di Karawang Disegel, Kemendag Temukan Kecurangan Takaran

Sebarkan artikel ini
Pengawasan ketat oleh Kemendag terhadap pabrik Minyakita di Karawang yang diduga melakukan pelanggaran takaran.

Karawang, Editorial.co.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satgas Pangan Polri melakukan tindakan tegas dengan menyegel gudang pabrik Minyakita milik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang Sentra Bizhub, Telukjambe Timur, pada Kamis (13/3/2025).

Penyegelan ini dilakukan setelah ditemukan praktik kecurangan berupa ketidaksesuaian takaran volume minyak dalam kemasan dengan yang tertera pada label.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa tindakan ini diambil sebagai respons terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh produsen Minyakita.

“Atas pelanggaran ‘sunat’ isi MinyaKita ini, kami dari jajaran Kemendag bersama Satgas Pangan Polri sudah menutup para produsen MinyaKita curang dan mencabut izin usaha mereka. Jadi saat ini perusahaan sudah kita segel dan tidak akan bisa berusaha lagi. Kemudian nanti juga izinnya akan segera kita cabut,” tegasnya.

Budi Santoso menjelaskan bahwa Minyakita bukanlah produk minyak goreng subsidi, melainkan hasil dari skema Domestic Market Obligation (DMO) yang dijalankan oleh perusahaan eksportir CPO.

Ia menegaskan bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya praktik pengemasan ulang minyak komersial dengan merek Minyakita, namun dengan volume yang tidak sesuai.

“Ini non-DMO, bisa jadi dia ambil dari minyak komersial. Jadi ini minyak non-DMO sehingga dia mengambil minyak komersial untuk diproduksi menjadi MinyaKita dengan ukuran tidak 1 liter, tetapi ukurannya hanya 750 ml,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa Minyakita yang diproduksi oleh PT AEGA memiliki volume yang kurang dari 1 liter, yaitu hanya 800,2 ml, berbeda dengan yang tertera pada label. Kemendag masih menyelidiki asal-usul minyak komersial yang digunakan dalam praktik ini.

Tindakan tegas ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas harga minyak goreng di pasar.

Kemendag mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk minyak goreng dan melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *