KARAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Karawang, Kamis (16/7/2026).
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H.
Rapat paripurna dihadiri Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E., Wakil Bupati H. Maslani, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, para ketua komisi, camat, kepala desa dan lurah se-Kabupaten Karawang, serta pimpinan partai politik.
Dalam rapat tersebut, DPRD membahas sejumlah agenda strategis yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, pembentukan regulasi, serta arah pembangunan Kabupaten Karawang.
Agenda pertama adalah persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Selanjutnya, DPRD menyampaikan perubahan Surat Keputusan DPRD mengenai penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 sebagai landasan penyusunan regulasi daerah.
Rapat juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Karawang Tahun 2025–2045 dan Raperda tentang Penguatan Ekonomi Lokal melalui Kemitraan Produktif antara Perusahaan dan Desa.
Selain itu, Bupati Karawang turut menyampaikan nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 sebagai tahapan awal penyusunan APBD tahun berikutnya.
Melalui rangkaian agenda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Karawang melanjutkan proses pembahasan kebijakan strategis daerah guna memastikan penganggaran, pembentukan regulasi, dan perencanaan pembangunan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung pembangunan Kabupaten Karawang secara berkelanjutan.










