KARAWANG-Dunia pendidikan di Kabupaten Karawang sempat tercoreng oleh kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum guru terhadap anak didiknya beberapa waktu lalu di suatu sekolah menengah atas di Kecamatan Batujaya.
Peristiwa ini tentunya menimbulkan keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, mulai dari orang tua, masyarakat, hingga pemerhati pendidikan.
Namun belakangan, peristiwa memalukan itu alami anti klimaks dengan beredarnya kabar kasus tersebut berakhir damai di atas surat bermaterai antara pelaku dengan pihak keluarga korban dengan disaksikan petinggi pengurus Karang Taruna Kabupaten Karawang.
Di antara poin surat pernyataan damai itu adalah kedua belah pihak baik pelaku dan juga korban berhak mendapatkan ketenangan dan bekerja serta bersekolah sebagaimana biasanya tanpa ancaman dan gangguan dari pihak manapun, baik eksternal maupun internal.
Akademisi UBP Karawang yang juga praktisi hukum ternama Dr. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H., angkat bicara menanggapi peristiwa perdamaian antara terduga pelaku pelecehan seksual dengan pihak keluarga korban.
“Menanggapi adanya perdamaian antara terduga pelaku dan keluarga korban, menurut pandangan saya perlu disikapi secara hati-hati,” kata Gary, Selasa (14/4/2026).
Pertama, kata Gary, dalam konteks perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui perdamaian atau Restorative Justice. Hal tersebut didasarkan pada UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual khususnya dalam Pasal 23 yang menegaskan bahwa Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan.
“Kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam Undang-undang,” jelas Gary.
Kedua, lanjutnya, kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang dampaknya jauh lebih serius dibandingkan tindak pidana lain karena berkaitan langsung dengan masa depan korban.
Kasus ini pastinya merusak masa depan anak dan menimbulkan trauma yang panjang. Padahal mereka adalah calon generasi penerus dan pemimpin bangsa ke depan, sehingga penanganan harus lebih serius. Apalagi ini terduga pelaku adalah seorang guru yang harusnya menjadi tauladan bagi muridnya.
Desak Polisi Proses Hukum Terduga Pelaku
Gary menegaskan, Polres Karawang harus tetap melanjutkan proses hukum terhadap terduga pelaku, dan perdamaian yang sudah terjadi tidak dapat menghapuskan perbuatan pidananya. Tetapi hal tersebut hanya dapat digunakan sebagai dasar untuk meringankan hukuman dalam proses persidangan nantinya.
Menurutnya, tindak pidana kekerasan seksual tidak termasuk delik aduan tetapi masuk delik biasa. Artinya yang namanya delik biasa secara hukum tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Hal ini dipertegas dalam Pasal 23 UU TPKS bahwa terkait TPKS tidak bisa diselesaikan dengan upaya di luar pengadilan atau restorative justice, itu sudah jelas dan tegas.
“Artinya tidak ada celah bagi APH untuk menutup kasus ini dengan alasan sudah berdamai. Dampak dari kekerasan seksual ini tidak hanya dirasakan oleh satu orang saja, tapi dampaknya bisa dirasakan oleh masyarakat luas, ancaman yang serius terhadap anak. Kalau melihat UU TPKS dan UU Perlindungan Anak bahwa kita sepakat jika anak tersebut mendapatkan perlindungan yang maksimal,” tegasnya.
Gary juga mengingatkan apabila pihak sekolah masih memperkerjakan terduga pelaku tersebut, maka sekolah tersebut dinilai tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas atau menghukum para pelaku kriminal kejahatan terhadap anak khususnya kejahatan kekerasan seksual.
“Pihak sekolah harus ambil Tindakan tegas untuk memberhentikan oknum guru tersebut. Pelaku melakukan kejahatan itu terhadap peserta didiknya, yang mana seharusnya sekolah itu menjadi tempat yang aman bagi para siswa. Apabila oknum itu masih dipekerjakan, bisa dipastikan pihak sekolah tidak pro terhadap korban, imbasnya bisa berpotensi merusak mental peserta didik lainnya,” ungkapnya.
Perlu diketahui juga, tambah Gary, bahwa di dalam Pasal 70 UU TPKS menyebutkan hak korban atas pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf c meliputi:
a. Rehabilitasi medis;
b. Rehabilitasi mental dan sosial;
c. pemberdayaan sosial;
d. Restitusi dan/ atau kompensasi; dan
e. reintegrasi sosial.
“Artinya, terdapat hak-hak korban yang dijamin oleh undang-undang. Sehingga bisa dimaksimalkan oleh para korban sebagai bentuk perlindungan hukum,” pungkasnya. (sep/red).












