KARAWANG – Ketua DPC PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Karawang, Asep Agustian, menyampaikan apresiasi atas kebijakan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, yang mengumpulkan mobil dinas (mobdin) sebagai bagian dari upaya efisiensi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kebijakan tersebut mulai diterapkan sejak Kamis (2/4/2026), dengan memusatkan kendaraan dinas di Gedung Bale Indung Nyi Pager Asih. Langkah ini beriringan dengan penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Dalam kebijakan itu, mobil dinas tidak lagi diperbolehkan dibawa pulang dan hanya digunakan untuk kepentingan perjalanan dinas jarak jauh.
Asep Agustian, yang akrab disapa Askun, menilai kebijakan ini patut diapresiasi karena tidak hanya berdampak pada penghematan BBM, tetapi juga efisiensi biaya operasional kendaraan yang berujung pada penghematan anggaran daerah.
“Ini kebijakan bagus yang patut diapresiasi. ASN tidak perlu banyak mengeluh, cukup ikuti kebijakan bupati karena ini untuk efisiensi anggaran,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan mobil dinas yang selama ini kerap terjadi, seperti penggunaan untuk kepentingan pribadi.
“Daripada dipakai untuk keperluan yang tidak jelas, lebih baik dikumpulkan saja. Bahkan saya berharap kebijakan ini bisa diterapkan secara permanen,” tambahnya.
Tekankan Pentingnya Kerja Sama Tim
Selain itu, Askun turut menanggapi pernyataan Bupati Aep terkait pentingnya kerja tim dalam menjalankan pemerintahan. Ia menegaskan bahwa kepala dinas dan seluruh ASN harus menjalankan instruksi pimpinan secara selaras.
Menurutnya, target pembangunan dalam RPJMD “Karawang Maju” hanya dapat tercapai jika ada sinergi antar perangkat daerah.
“Bupati Aep bukan Superman. Tidak bisa bekerja sendiri untuk merealisasikan semua program pembangunan. Dibutuhkan kerja sama tim dan kesabaran dalam menjalankan setiap kebijakan,” tegasnya.
Langkah Efisiensi Anggaran Pemkab Karawang
Sebelumnya, Aep Syaepuloh mengeluarkan kebijakan pengumpulan mobil dinas sebagai bagian dari efisiensi anggaran.
Selain itu, ASN yang tinggal dalam radius kurang dari 5 kilometer dianjurkan menggunakan sepeda ke kantor. Pemanfaatan transportasi umum juga didorong, mengingat mobil dinas kini dibatasi hanya untuk perjalanan dinas luar atau jarak jauh.
Kebijakan efisiensi lainnya juga mulai diterapkan, seperti pelaksanaan pelantikan tanpa tenda serta penggunaan Surat Keputusan (SK) elektronik guna mengurangi penggunaan kertas.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam mengoptimalkan anggaran dan mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih efisien. ***










