KARAWANG-Organisasi Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Karawang bergejolak. Pemicunya dengan dikeluarkannya Surat Keputusan bernomor Skep/0234/DP/IX/2024 tentang Pemberhentian Ketua Dewan Pengurus KADIN Karawang Fadludin Damanhuri alias Fadel oleh KADIN Provinsi Jawa Barat tanpa diberikan kesempatan kepada Fadel untuk klarifikasi atau banding.
Kemudian tanpa melalui mekanisme AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) KADIN, tetiba Emay Ahmad Maehi mengaku ditetapkan jadi Pejabat (PJ) Ketua KADIN Karawang. Pada saat bersamaan, dalam Rapat Pengurus Lengkap (RPL) yang dihadiri 50 pengurus KADIN Karawang, mereka menolak SK pemberhentian Fadel sekaligus menolak PJ Emay.
Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Karawang Teppy Wawan Darmawan pada Jumat (4/10/2024) menerima kubu Emay.
Menanggapi pertemuan tersebut, Wakil Ketua Bidang Kawasan Industri Donny Sonatha mengapresiasi langkah Teppy menerima kubu Emay demi menjaga kondusivitas Kabupaten Karawang, apalagi saat ini dalam waktu dekat ada perhelatan Pilkada Karawang pada 27 November 2024.
“Kami apresiasi langkah Pak Teppy, beliau memang harus bijak, siapapun yang mau bertemu dengan beliau diterimanya demi menjaga kondusivitas Karawang,” kata Donny dikutip delik.co.id, Sabtu (5/10/2024).
Namun demikian, lanjutnya, Teppy diharapkan untuk cermat dalam mengkaji dinamika KADIN Kabupaten Karawang. Pengangkatan Emay sebagai Pj Ketua KADIN Kabupaten Karawang tidak sesuai dengan AD/ART dan PO KADIN.
Donny menjelaskan, dalam AD/ART di Pasal 38 perihal pergantian antar waktu (PAW) dalam ayat 4 huruf a disebutkan apabila Ketua Dewan Pengurus KADIN kabupaten/kota diganti, maka penggantinya adalah seorang wakil ketua yang ditetapkan melalui rapat pengurus lengkap (RPL).
“Pak Emay itu di KADIN Karawang bukan sebagai wakil ketua, tetapi sebagai wakil ketua dewan pertimbangan. Kemudian penetapan dia sebagai PJ Ketua KADIN Karawang tidak melalui RPL, dua poin itu saja tidak sesuai dengan AD/ART KADIN,” ungkap Donny.
Donny merinci, kemudian dalam PO bernomor SKEP/278/DP/IX/2023 di Pasal 6 ayat 2 soal PAW disebutkan PJ Ketua KADIN kabupaten/kota itu berasal dari wakil ketua yang menangani bidang organisasi, wakil ketua yang menangani bidang lainnya yang ditetapkan melalui RPL.
“Menurut saya, baik secara AD/ART dan PO, Emay tidak ada keabsahan untuk menjadi PJ Ketua KADIN Kabupaten Karawang, sehingga Pjs Bupati Karawang dan publik harus bijak melihat dinamika KADIN Karawang, tidak tergiring opini liar yang diciptakan untuk membuat KADIN Karawang tidak kondusif atau terbelah,” tegasnya.
Tempat yang sama, Wakil Ketua Bidang Pengembangan Ekonomi, UMKM dan Kewirausahaan, Sari Marliani yang akrab disapa Mamih Sari, menambahkan, para pengurus KADIN Kabupaten Karawang tidak terpengaruh dengan adanya isu Emay sebagai PJ Ketua KADIN Kabupaten Karawang. Ia meyakini semua pengurus KADIN Kabupaten Karawang tetap solid dibawah kepemimpinan Fadel.
“Dalam RPL yang digelar kemarin, kami telah sepakat menolak SK pemberhentian Fadel dan KADIN Kabupaten Karawanwg tetap solid dibawah kepemimpinan beliau,” pungkasnya. (red).












