KARAWANG – Penggunaan anggaran desa kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah kepada Pemerintah Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, menyusul pengaduan masyarakat yang disampaikan Edward Jomantara, S.H., kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian pengelolaan APBDes Kemiri Tahun Anggaran 2025 serta persoalan tata kelola BUMDes yang dinilai membutuhkan pemeriksaan secara menyeluruh.
Bagi Edward, persoalan anggaran desa bukan sekadar urusan administrasi pemerintahan. Di dalamnya terdapat hak masyarakat untuk mengetahui, mengawasi, dan memastikan bahwa setiap anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Ia menilai, dugaan persoalan yang menyangkut sejumlah pos anggaran hingga ratusan juta rupiah tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa.
“Jangan pernah menganggap uang desa sebagai ruang privat pemerintah desa. Itu uang publik. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran direncanakan, dibelanjakan, dan apa hasil nyata yang diterima masyarakat,” ujarnya.
Edward meminta Kejati Jawa Barat melakukan penelusuran secara komprehensif, terutama terhadap kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan kegiatan, dan laporan pertanggungjawaban.
Selain itu, pengelolaan BUMDes juga harus menjadi bagian dari objek pendalaman, termasuk sumber modal, penggunaan dana, pencatatan transaksi, serta hasil usaha yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, transparansi tidak cukup hanya dengan memperlihatkan laporan di atas kertas. Harus ada kesesuaian antara dokumen administrasi, aliran keuangan, dan kondisi nyata di lapangan.
“Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi angka-angka dalam laporan, sementara kebenaran realisasinya tidak pernah diuji. Pengawasan harus menyentuh substansi, bukan sekadar formalitas,” tambahnya.
Ia pun mengingatkan bahwa apabila pemeriksaan menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur pidana, aparat penegak hukum wajib menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.
Edward berharap pengaduan ini menjadi pintu masuk bagi pembenahan tata kelola pemerintahan desa sekaligus menjadi pengingat bahwa tidak ada anggaran publik yang boleh dikelola tanpa pengawasan.
“Desa harus menjadi tempat pelayanan dan pembangunan masyarakat, bukan ruang yang kebal dari kritik maupun pemeriksaan hukum,” pungkasnya.***












