BeritaNewsPeristiwa

Dugaan Penyimpangan Anggaran APBDes Kemiri Hingga Ratusan Juta, Edward Tempuh Jalur Hukum ke Kejati Jabar 

×

Dugaan Penyimpangan Anggaran APBDes Kemiri Hingga Ratusan Juta, Edward Tempuh Jalur Hukum ke Kejati Jabar 

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa

 

KARAWANG – Dugaan persoalan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, memasuki babak baru.

Edward Jomantara, S.H., warga Desa Kemiri, secara resmi melayangkan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait dugaan ketidaksesuaian pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 serta tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Pengaduan tersebut merupakan bentuk kepedulian sekaligus partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran publik. Pasalnya, terdapat sejumlah pos anggaran yang dinilai perlu mendapatkan penelusuran lebih mendalam karena menyangkut nilai hingga ratusan juta rupiah.

Edward menegaskan, pengelolaan keuangan desa harus berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Anggaran desa merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Setiap penggunaannya harus memiliki dasar yang jelas, realisasi yang dapat dibuktikan, serta pertanggungjawaban yang dapat diuji secara terbuka,” ungkap Edward.

Ia meminta Kejati Jawa Barat tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen administratif semata. Menurutnya, diperlukan pendalaman terhadap kesesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan kondisi faktual di lapangan.

Termasuk menelusuri transaksi keuangan, dokumen pengadaan, realisasi kegiatan, serta mekanisme pengelolaan dan penggunaan dana BUMDes Kemiri.

Edward juga menekankan bahwa pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dengan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah. Namun, apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum diminta mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai pengaduan masyarakat hanya berhenti pada klarifikasi tanpa kejelasan tindak lanjut. Apabila hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan unsur pidana serta alat bukti yang cukup, proses hukum harus berjalan tegas dan tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun,” tegasnya.

Sebagai pelapor, Edward menyatakan siap memberikan keterangan tambahan maupun dokumen pendukung yang diperlukan untuk membantu proses penanganan pengaduan tersebut.

Ia berharap Kejati Jawa Barat dapat memberikan perhatian serius agar pengelolaan keuangan Desa Kemiri benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *