KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT Bumi Arta Sedayu (BAS) terus berjalan dan akan ditelusuri secara menyeluruh.
Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., mengatakan penyidik tidak hanya berfokus pada tersangka yang sudah ditetapkan, tetapi juga akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Hal itu disampaikan Dedy saat menerima silaturahmi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di depan Gedung Kejari Karawang, Senin (7/9/2026).
Dedy mengapresiasi dukungan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Namun, ia meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti.
“Beri space kepada kami untuk menyelesaikan perkara ini secara berkualitas dan berintegritas,” ujar Dedy.
Terkait konsumen, Dedy menegaskan pihak yang membeli dengan itikad baik akan mendapat perlindungan. Sementara pihak yang terbukti memiliki niat jahat akan tetap diproses sesuai hukum.
“Bagi pembeli beritikad baik kita akan lindungi, tetapi bagi pembeli yang memang ada mens rea, ada niat jahat, kita tidak pandang bulu,” tegasnya.
Empat Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara tersebut, Kejari Karawang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tiga tersangka telah ditahan, sedangkan satu lainnya masih dalam proses pemanggilan.
Dedy mengatakan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti yang cukup.
“Penanganan perkara PT BAS ini akan kami lakukan secara komprehensif. Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tiga sudah ditahan dan satu masih dilakukan pemanggilan,” ungkapnya.
Ia menegaskan siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum.
“Siapa pun yang terlibat dalam perkara ini akan kami tindak lanjuti,” tegas Dedy.
Dedy juga tidak membeberkan strategi penyidikan yang sedang dilakukan. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar proses hukum tidak terganggu.
“Kami sudah atur strategi. Tidak akan disampaikan di sini, nanti kabur semua,” pungkasnya.
Kejari Karawang memastikan penyidikan perkara PT BAS dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Terhadap pihak yang belum memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, asas praduga tak bersalah tetap berlaku.***












