KARAWANG– Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) SATRIA Karawang mendatangi Kantor BTN Cabang Karawang untuk mempertanyakan dugaan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif yang dikaitkan dengan PT Bumi Artha Sedayu (BAS), Senin (7/9/2026) sekira pukul 10.00 WIB.
Kedatangan LPKSM SATRIA tersebut menjadi bentuk desakan agar persoalan dugaan penyaluran KPR fiktif yang tengah menjadi perhatian publik dapat diungkap secara transparan. Mereka meminta penjelasan mengenai mekanisme penyaluran kredit, proses verifikasi debitur, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses tersebut.
Dalam aksi tersebut, LPKSM SATRIA Karawang menyampaikan tiga pertanyaan utama kepada pihak BTN, khususnya terkait langkah terhadap oknum internal, kepastian hak konsumen, serta sertifikat rumah bagi konsumen yang telah melunasi kredit.
Ketua Umum Pengurus Besar LPKSM SATRIA, Gunawan, S.H., M.H., mempertanyakan apakah jajaran direksi BTN telah memberikan sanksi tegas terhadap pimpinan maupun karyawan yang menjabat pada periode 2021 hingga 2024 dan diduga berkaitan dengan persoalan tersebut.
Menurutnya, hingga saat ini Kejaksaan Negeri Karawang belum menetapkan status tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Yang pertama adalah apakah direksi BTN memberikan sanksi tegas kepada oknum, kepada pimpinan dan karyawan yang menjabat tahun 2021 sampai dengan 2024? Tapi sampai hari ini, seperti yang kita ketahui, Kejaksaan Negeri Karawang belum menetapkan status tersangka kepada yang bersangkutan,” ungkap Gunawan.
Pertanyaan kedua berkaitan dengan kepastian hak konsumen. LPKSM SATRIA menyoroti adanya temuan sekitar ribuan permohonan kredit yang diduga fiktif dan mempertanyakan bagaimana nasib konsumen yang secara faktual membayar angsuran setiap bulan, meskipun terdapat persoalan administrasi terkait nama atau dokumen kredit.
LPKSM SATRIA meminta BTN Cabang memastikan konsumen tetap memperoleh haknya setelah kredit dinyatakan lunas, termasuk sertifikat hak milik (SHM).
“Jangan sampai ada masalah ke depannya. Bagaimana BTN mengantisipasi itu? Apakah sudah direncanakan dari sekarang sehingga konsumen betul-betul dipermudah untuk mendapatkan sertifikat hak miliknya?” katanya.
Pertanyaan ketiga menyangkut konsumen yang telah melunasi kredit, namun hingga kini belum menerima sertifikat hak milik. Kondisi tersebut, menurut LPKSM SATRIA terjadi pada sebagian konsumen di Perumahan Kartika Residence dan sebagian besar konsumen di Citra Swarna Grande.
LPKSM SATRIA juga menyoroti adanya 429 dokumen yang disebut telah disita oleh Kejaksaan. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat berdampak terhadap proses pemenuhan hak konsumen atas sertifikat.
“Kami pahami bahwa 429 dokumen itu sudah disita oleh kejaksaan, artinya termasuk mungkin saja itu adalah sertifikat induk sehingga ini akan mengalami kesulitan konsumen mendapatkan haknya,” ujar Gunawan.
BTN Pastikan Dukung Proses Hukum Tetap Berjalan
Menanggapi tuntutan tersebut, Perwakilan Kantor BTN Cabang Karawang, Perdana Sakti Putra, menyampaikan penjelasan terkait langkah yang dilakukan BTN.
Perdana mengatakan, secara ketentuan internal, BTN memiliki mekanisme dan tindakan terhadap pegawai yang terbukti merugikan perusahaan maupun pihak eksternal.
“Saya sampaikan dulu secara ketentuan BTN, jika ada pegawai yang merugikan internal BTN maupun eksternal, BTN memiliki tindakan untuk berbagai tindakan, baik administrasi maupun di luar administrasi, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” jelas Perdana.
Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan oknum internal BTN juga tengah menjadi perhatian dan prosesnya masih berjalan.
“Pada prinsipnya begini, BTN KC Karawang secara proses hukum kami mengikuti dan mendukung hukum yang sudah berjalan,” katanya.
Perdana juga menyebut terdapat sejumlah pihak yang masih menjalani proses internal.
“Secara internal BTN, jadi mungkin bapak-bapak terinformasi juga ada si A, si B, si C, semuanya masih berproses. Kita pun akan munculkan nama-nama yang memang melakukan perbuatan yang tidak sesuai ketentuan BTN,” ungkapnya.
Konsumen Minta BTN Terbuka kepada Media
Sementara itu, salah seorang konsumen yang hadir dalam pertemuan tersebut, NurDana Putra, mempertanyakan sikap BTN yang dinilai belum memberikan klarifikasi secara terbuka kepada media terkait persoalan tersebut.
Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar konsumen yang merasa dirugikan memperoleh kepastian mengenai penyelesaian persoalan.
“Kami konsumen yang dirugikan pun mendapatkan kepastian dan jawaban langsung dari pihak BTN,” ujar Nurdana.
Merespon keluhan Nurdana, Perdana menegaskan bahwa BTN memahami keresahan konsumen dan berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan.
“Pertama-tama terima kasih Bapak Ibu sudah hadir menyampaikan semua suara yang sudah kita jawab. Kalau posisi kita di sini ingin cepat selesai. Kami butuh waktu karena prosesnya begitu lama, namun pasti akan kita sampaikan. Ini atensi pusat, diminta untuk menyelesaikan ini secepatnya,” pungkas Perdana.
Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi LPKSM dan konsumen untuk menyampaikan langsung sejumlah persoalan kepada BTN. Konsumen berharap proses hukum maupun penyelesaian internal tidak menghambat pemenuhan hak mereka, khususnya bagi konsumen yang telah memenuhi kewajiban pembayaran kredit dan menunggu kepastian dokumen kepemilikan rumah.***












