KARAWANG — XTC Sexy Road Indonesia DPC Karawang menegaskan akan terus mengawal tindak lanjut audiensi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang terkait status tanah dan pemanfaatan ruang di area sempadan sungai yang berbatasan dengan Perumahan Cluster Kayana, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur.
Ketua XTC Sexy Road Indonesia DPC Karawang, Yusep Satriana, mengatakan pihaknya memberikan waktu kepada instansi terkait untuk menindaklanjuti hasil audiensi sesuai dengan komitmen yang telah dituangkan dalam notulensi.
“Dalam audiensi hari ini, Kantor Pertanahan menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan status kepemilikan, pemanfaatan tanah, dan pemanfaatan ruang pada area sempadan sungai tersebut. Hasil koordinasi juga akan disampaikan kepada kami sebagai tindak lanjut audiensi,” ujar Yusep.
Menurut Yusep, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut status kepemilikan tanah, tetapi juga berkaitan dengan legalitas pemanfaatan ruang serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, XTC meminta agar hasil koordinasi antarinstansi nantinya disampaikan secara terbuka berdasarkan data dan dokumen resmi.
“Kami akan memberikan kesempatan kepada instansi terkait untuk menyelesaikan dan memberikan penjelasan berdasarkan data serta dokumen resmi. Namun, kami juga akan memastikan komitmen yang dituangkan dalam notulensi benar-benar dilaksanakan,” tegasnya.
Yusep menyebut pihaknya akan menunggu tindak lanjut selama tujuh hari kerja. Apabila dalam batas waktu tersebut belum ada kejelasan mengenai status dan pemanfaatan lahan, XTC DPC Karawang siap mengambil langkah lanjutan.
“Apabila hasil tindak lanjut nantinya tidak sesuai dengan substansi notulensi, tidak memberikan kepastian mengenai status dan pemanfaatan lahan, atau tidak disampaikan sebagaimana yang telah disepakati, XTC Sexy Road Indonesia DPC Karawang siap mengambil langkah lanjutan melalui aksi damai sebagai bentuk kontrol sosial dan penyampaian aspirasi masyarakat,” ungkapnya.
Ia menegaskan, rencana aksi tersebut bukan untuk mencari konflik dengan pihak mana pun, melainkan sebagai bentuk pengawalan terhadap transparansi dan kepastian hukum.
“Kami tidak mencari konflik. Kami hanya meminta kepastian hukum dan transparansi. Jika memang sesuai aturan, tunjukkan dasar dan dokumennya. Jika tidak sesuai, harus ada penjelasan dan tindak lanjut dari instansi yang berwenang,” katanya.
“Kami akan kawal sampai persoalan ini mendapatkan kejelasan,” pungkas Yusep.












