KARAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas merespons keresahan masyarakat terkait isu maraknya dugaan aktivitas seksual menyimpang (LGBT) yang belakangan sempat viral di media sosial.
Pihak legislatif kini tengah mendorong inisiasi pembentukan regulasi atau Peraturan Daerah (Perda) khusus sebagai langkah preventif.
Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, menyatakan bahwa sebagai daerah perlintasan yang strategis, Kabupaten Karawang memerlukan payung hukum yang kuat untuk membentengi masyarakat dari fenomena sosial tersebut.
Menurutnya, langkah antisipasi ini sejalan dengan prinsip hukum Islam, “Daf’ul mafasid muqoddamun ‘ala jalbil masholeh” (mencegah kerusakan harus lebih diutamakan daripada mengambil kemanfaatan).
“Karawang ini memiliki historis peradaban Islam yang sangat kuat. Di tanah ini berdiri pondok pesantren tertua di Jawa Barat yang dipimpin oleh Syekh Qurrotul A’in, tempat di mana tokoh sejarah seperti Nyai Subang Larang pernah menimba ilmu. Menjaga nilai-nilai luhur dan religiusitas ini adalah tanggung jawab bersama pemerintah daerah,” ujar Endang Sodikin saat memberikan keterangan kepada media.
Terkait kabar viral mengenai dugaan adanya aktivitas kelompok tertentu di Karawang, Ketua DPRD meminta aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam.
Isu yang berkembang ini diakui telah memicu keprihatinan mendalam, termasuk dari kalangan para kiai dan pimpinan pondok pesantren di Karawang.
“Karena perihal ini sudah ramai dan viral, kami mendorong pihak kepolisian untuk segera masuk melakukan penyelidikan. Hal ini penting guna memastikan situasi di lapangan sekaligus meredam keresahan yang terjadi di tengah masyarakat dan kalangan ulama,” tegasnya.
Meski saat ini belum ada undang-undang pidana khusus yang mengatur secara spesifik mengenai larangan aktivitas LGBT di tingkat nasional, Endang menjelaskan bahwa langkah penyusunan konsideran lokal dapat bersandar pada beberapa instrumen hukum positif yang sudah berlaku di Indonesia.
Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang melarang pembuatan, penyebaran, atau pertunjukan konten pornografi yang melanggar norma kesusilaan masyarakat.
Selain itu, dari sisi legalitas hubungan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan secara tegas mengamanatkan bahwa perkawinan yang sah di Indonesia hanya terjadi antara seorang laki-laki dan seorang perempuan.
“Praktik seks menyimpang ini bertentangan dengan nilai-nilai dari agama manapun yang diakui di Indonesia. Dasar-dasar hukum nasional yang ada saat ini sudah cukup jelas untuk menjadi konsideran atau acuan bagi daerah dalam merumuskan langkah pencegahan,” urai Endang.
Lebih lanjut, Endang mengingatkan pentingnya deteksi dini di seluruh sektor masyarakat, termasuk di dalam tubuh pemerintahan sendiri. Ia menekankan agar tidak ada pembiaran terhadap perilaku yang berpotensi merusak tatanan sosial dan moral bangsa.
“Sangat penting bagi kita untuk melakukan antisipasi darurat ini. Jangan sampai ada pembiaran, dan kita juga harus memastikan agar pengaruh atau praktik ini tidak menyusup ke dalam lingkungan instansi birokrasi. Pemda harus hadir melindungi segenap masyarakatnya,” pungkasnya.***












