BeritaNasionalNews

Bupati Karawang Tegaskan Surat Pengajuan ke BGN Sesuai Aturan dan Merupakan Hal Wajar

×

Bupati Karawang Tegaskan Surat Pengajuan ke BGN Sesuai Aturan dan Merupakan Hal Wajar

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa

KARAWANG – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., memberikan penjelasan terkait surat pengajuan yang dikirim Pemerintah Kabupaten Karawang kepada Badan Gizi Nasional (BGN). Penjelasan tersebut disampaikan kepada awak media pada Senin (8/6/2026) guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Aep menjelaskan bahwa pengajuan surat kepada BGN merupakan langkah yang wajar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.Ia menegaskan, surat tersebut diajukan melalui jalur yang tepat dan ditujukan kepada bagian yang memang berwenang menerima usulan dari pemerintah daerah.

Menurut Aep, kronologi bermula saat Deputi Pencegahan BGN hadir di Kabupaten Karawang pada 1 April 2026 dalam kegiatan roadshow yang juga melibatkan Kabupaten Bekasi dan Purwakarta. Dalam kesempatan itu, pihak BGN menyampaikan bahwa sejumlah dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Karawang perlu dilakukan evaluasi karena ditemukan sekitar 18 hingga 19 dapur yang belum memenuhi ketentuan.

“Pada saat itu disampaikan bahwa kepala daerah dipersilakan mengajukan usulan meskipun portal pendaftaran sudah ditutup. Karena itu kami mengajukan surat ke BGN sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujar Aep.

Ia menegaskan bahwa pengajuan surat serupa juga dilakukan kepada berbagai kementerian dan lembaga lainnya untuk memperjuangkan program pembangunan di Karawang. Di antaranya kepada Kementerian PUPR terkait pembangunan infrastruktur, Kementerian Sosial terkait Sekolah Rakyat, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk program kampung nelayan dan sabuk pantai, hingga pengajuan kepada Mabes TNI Angkatan Darat.

Aep menilai surat-menyurat dan pengajuan proposal merupakan hal yang lazim dilakukan oleh kepala daerah di seluruh Indonesia guna memperjuangkan kebutuhan masyarakat di daerah masing-masing.

“Kalau tidak mengajukan, bagaimana pemerintah pusat mengetahui kebutuhan daerah. Semua kepala daerah melakukan hal yang sama,” katanya.

Lebih lanjut, Aep menjelaskan bahwa usulan kepada BGN diprioritaskan untuk 12 kecamatan di Karawang dengan sasaran bayi, ibu hamil, ibu menyusui, serta anak-anak sekolah yang membutuhkan perhatian dalam pemenuhan gizi dan penanganan stunting.

Meski hingga saat ini belum ada respons resmi dari BGN, Aep menegaskan bahwa pihaknya tetap berupaya memperjuangkan berbagai program yang bermanfaat bagi masyarakat Karawang.

Selain itu, Pemkab Karawang juga tengah mengajukan bantuan melalui program Instruksi Jalan Daerah (IJD) kepada Kementerian PUPR untuk pembangunan jalur dari Tanjungpura hingga Rengasdengklok dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp128 miliar.

Di bidang kesehatan, Pemkab Karawang juga mengalokasikan anggaran Pemberian Makanan Tambahan (PMT) sebesar Rp6,5 miliar untuk menekan angka stunting serta mengajak para pelaku usaha untuk berpartisipasi mendukung program tersebut.

Menutup keterangannya, Aep mengucapkan terima kasih kepada seluruh insan pers media Karawang yang telah memberikan kesempatan kepadanya untuk menjelaskan persoalan tersebut kepada publik.

“Intinya kami menjelaskan kepada masyarakat bahwa semua proses sudah sesuai aturan dan tidak ada hal yang menyimpang. Kami hanya berupaya memperjuangkan kebutuhan masyarakat Karawang,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *