BeritaNewsPemerintahan

Najis! Karawang Dinodai Pesta LGBT, Bupati : Saya Tidak Ragu Cabut Izin THM

×

Najis! Karawang Dinodai Pesta LGBT, Bupati : Saya Tidak Ragu Cabut Izin THM

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa

 

KARAWANG – Bupati Karawang melayangkan peringatan keras dan tegas kepada seluruh pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayahnya.

Langkah ini diambil merespons keresahan publik setelah sebuah video yang memperlihatkan dugaan pesta pasangan sesama jenis (LGBT) di sebuah THM di kawasan Jalan Tuparev viral di media sosial.

Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang tidak akan menoleransi aktivitas yang mencederai nilai-nilai religius daerah.

Ia mengingatkan para pelaku usaha untuk menghormati identitas Karawang sebagai Kota Santri.

“Saya tegaskan, kasih tahu semua pengelola, kalian sudah saya berikan toleransi. Tolong dijaga, Karawang ini kota santri, banyak pesantren di kota ini. Hal yang seperti itu tidak elok dan tidak wajar,” ujar Bupati dengan nada masygul saat memberikan keterangan kepada media Senin (8/6/2026).

Sesuai dengan kaidah administrasi dan aturan yang berlaku, Bupati menjelaskan bahwa pemkab akan melayangkan surat teguran secara bertahap.

Namun, ia memastikan sanksi terberat berupa pencabutan izin permanen berada di depan mata jika peringatan tersebut diabaikan oleh pengelola.

Sebagai bentuk sikap tegas pemerintah, Pemkab Karawang akan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran pertama hingga ketiga secara prosedural.

Namun, mengingat kewenangan perizinan THM tertentu melibatkan pemerintah pusat, Bupati menyatakan siap berkoordinasi langsung ke Jakarta untuk mencabut izin operasional THM yang melanggar jika peringatan tersebut diabaikan.

“Kalau sekalian dikasih tahu tidak diindahkan, kita akan cabut. Saya akan tegas, saya enggak mau neko-neko!” pungkasnya.

Bupati juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti awal terkait dugaan pelanggaran tersebut untuk memperkuat langkah penindakan ke depan.

Guna memastikan penegakan hukum berjalan objektif dan tidak terkesan tebang pilih, Bupati telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang untuk turun ke lapangan mengusut tuntas kebenaran video tersebut.

Bupati juga berpesan agar korps penegak perda tersebut bekerja secara profesional berdasarkan basis data dan kepercayaan masyarakat, bukan atas dasar asumsi liar atau tekanan opini publik semata.

“Satpol PP sudah saya perintahkan. Kita sampaikan teguran, dan jika mereka masih melakukan hal seperti itu (melanggar), saya tidak akan ragu meminta izin itu dicabut. Kita harus ingat, Karawang ini memiliki 514 pondok pesantren,” tambah Bupati,

menggarisbawahi komitmennya menjaga marwah wilayah.

Sementara itu, menindaklanjuti instruksi Bupati, Satpol PP Karawang bergerak cepat melayangkan surat pemanggilan resmi kepada pihak manajemen THM yang bersangkutan demi menjunjung asas keadilan dan keterbukaan informasi.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, DA Prasetya Wirabrata, menyatakan bahwa tahapan awal yang dilakukan adalah meminta klarifikasi resmi agar duduk perkara dapat terlihat secara utuh.

“Kami harus memastikan fakta-fakta yang ada terlebih dahulu. Seluruh proses akan dilakukan sesuai mekanisme, prosedur, dan standar operasional yang berlaku,” kata Prasetya.

Hingga narasi berita ini diturunkan, pihak pengelola tempat hiburan malam yang menjadi sorotan dalam video viral tersebut masih belum memberikan keterangan resmi ataupun klarifikasi kepada publik terkait dugaan aktivitas yang terjadi di area dansa mereka.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *