BeritaKesehatan

SOP Pelayanan Klinik Prima Medika Karawang Wetan Disorot, Diduga Abaikan Pasien Ibu Hamil Berisiko Tinggi

×

SOP Pelayanan Klinik Prima Medika Karawang Wetan Disorot, Diduga Abaikan Pasien Ibu Hamil Berisiko Tinggi

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi Suami dan Ibu Hamil yang sedang menunggu di klinik. (Doc-istimewa).

KARAWANG – Kualitas pelayanan kesehatan di Klinik Prima Medika di Kelurahan Karawang Wetan kini tengah menjadi sorotan tajam.

Hal ini dipicu oleh keluhan warga terkait prosedur penanganan medis terhadap pasien ibu hamil dengan kondisi risiko tinggi (Resti) yang diduga tidak mendapatkan penanganan semestinya.

Peristiwa bermula saat seorang pasien mendatangi Klinik Prima Medika pada Kamis (26/3/2026) untuk menjalani proses persalinan.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui kadar Hemoglobin (Hb) pasien berada di bawah batas normal.

Kondisi Hb rendah pada ibu hamil yang akan bersalin merupakan kategori risiko tinggi yang memerlukan penanganan khusus atau rujukan segera ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap.

Bukannya mendapatkan surat rujukan atau tindakan medis lanjutan, pasien justru dikabarkan tidak mendapat arahan yang jelas dari pihak manajemen klinik.

Kekecewaan mendalam disampaikan oleh suami pasien yang berinisial W. Menurutnya, pihak klinik seolah abai terhadap keselamatan nyawa istri dan janinnya di tengah kondisi medis yang kritis.

“Kami sangat menyayangkan tidak adanya surat rujukan atau arahan yang jelas. Dalam kondisi Hb rendah, seharusnya pasien segera dirujuk ke rumah sakit, bukan dibiarkan tanpa kepastian. Padahal istri saya juga merupakan peserta aktif BPJS KIS yang seharusnya memiliki hak atas prosedur rujukan tersebut,” ujar W kepada awak media.

Khawatir akan keselamatan anggota keluarganya, pihak keluarga akhirnya berinisiatif membawa pasien secara mandiri ke Puskesmas Karawang Wetan guna mendapatkan penanganan yang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan kesehatan.

Berdasarkan aturan sistem rujukan kesehatan nasional, setiap Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) diwajibkan memberikan rujukan jika kondisi medis pasien melampaui kemampuan fasilitas tersebut, terutama pada kasus persalinan berisiko.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Klinik Prima Medika belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak diterbitkannya surat rujukan bagi pasien tersebut.

Upaya konfirmasi kepada pihak manajemen klinik pun masih terus diupayakan untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

Kasus ini menjadi catatan penting bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang untuk memperketat pengawasan terhadap SOP klinik swasta, guna memastikan keselamatan pasien dan profesionalisme pelayanan kesehatan di wilayah Karawang tetap terjaga.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *