KARAWANG-Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LKBH LPKSM) Satria Pangkal Perjuangan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan kredit pemilikan rumah (KPR) fiktif yang disebut-sebut melibatkan PT Bumi Artha Sedayu (PT BAS) dan oknum pegawai Bank BTN.
Pasalnya, pihak LKBH LPKSM Satria Pangkal Perjuangan saat ini tengah menyoroti lambatnya penanganan kasus dugaan KPR fiktif yang melibatkan PT BAS dan oknum-oknum PT BTN.
Menurut Ketua LKBH LPKSM Satria Pangkal Perjuangan, Nurdana Putra, S.M., S.H., meskipun Kejari Karawang telah melakukan penggeledahan dan penyegelan kantor PT BAS di Bekasi dan sejumlah kantor marketing pengembang di Karawang , namun sampai dengan sekarang Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang belum juga menetapkan status tersangka terhadap pimpinan perusahaan tersebut.
“Situasi ini menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi kerugian yang lebih besar bagi konsumen, terutama mereka yang telah melunasi angsuran namun terancam tidak mendapatkan sertifikat hak kepemilikan rumah di Perumahan Kartika Residence,” kata Nurdana dalam keterangan tertulisnya kepada media, Selasa (4/8/2026) malam.
Nurdana menjelaskan, perkara dugaan KPR fiktif ini mengindikasikan adanya praktik penyalahgunaan wewenang dan potensi tindak pidana korupsi yang merugikan konsumen luas.
LKBH LPKSM Satria Pangkal Perjuangan menduga kuat adanya keterlibatan beberapa oknum pegawai PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Cabang Karawang, karena telah meloloskan kredit fiktif ini, oknum-oknum Petugas Bank BTN yang telah meloloskan kredit fiktif ini telah menambah kompleksitas masalah dan menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan perbankan.
“Dalam beberapa kasus serupa, seperti yang tercermin dalam beberapa putusan Pengadilan Negeri, praktik kredit fiktif seringkali melibatkan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan jabatan oknum petugas BTN untuk keuntungan pribadi,” ungkapnya.
LKBH LPKSM Satria Perjuangan mendorong Kepala Kejari Karawang untuk segera melakukan penetapan status tersangka baik kepada pimpinan PT BAS dan kepada sejumlah oknum PT BTN, karena penetapan status tersebut merupakan langkah krusial dalam proses penegakan supremasi hukum untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah terulangnya praktik serupa dikemudian hari.
P
Nurdana mengingatkan, penyelidikan yang dilakukan oleh seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Karawang yang berlarut-larut tanpa penetapan tersangka dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Berdasarkan Pasal1 Angka 31 mengenai batasan minimal dua alat bukti pada Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penetapan status tersangka dilakukan apabila penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah, sementara penggeledahan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karawang dan disertai dengan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang telah dilakukan oleh Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Karawang selama beberapa bulan ini seharusnya telah menghasilkan bukti-bukti awal yang cukup untuk menindaklanjuti kasus ini ke tahap penetapan tersangka.
Nurdana menilai, dugaan keterlibatan oknum perbankan dalam kasus ini juga perlu mendapatkan perhatian serius dari Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Karawang, karena sepengalaman pihaknya dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi terkait perbankan, seringkali ditemukan pelanggaran terhadap prosedur pemberian kredit dan benturan kepentingan (conflict of interest) yang merugikan keuangan negara atau nasabah.
“Prosedur pemberian kredit yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan adanya persetujuan kredit yang tidak lengkap dapat menjadi indikasi kuat adanya penyimpangan,” tegasnya.
Kerugian yang dialami konsumen perumahan akibat KPR fiktif ini akan sangat besar. Konsumen yang telah melunasi angsuran namun tidak mendapatkan sertifikat hak kepemilikan akan kehilangan hak atas properti yang telah mereka bayar dengan cara angsuran setiap bulan. Hal ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis dan sosial yang mendalam.
“Oleh karena itu, kami LKBH LPKSM SATRIA sebagai pelindung hak-hak konsumen sebagaimana amanat Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen khususnya Pasal 44 Ayat .3 tentang LPKSM mendesak Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang untuk segera mengambil tindakan tegas dan menetapkan status tersangka dalam kasus dugaan KPR fiktif PT BAS,” ujarnya
Ia menambahkan, penegakan hukum yang cepat dan transparan akan memberikan keadilan bagi para konsumen dan mencegah kerugian konsumen yang lebih luas lagi.
Ia juga menyerukan kepada pihak berwenang untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum-oknum PT BTN dan memastikan bahwa semua pihak yang bertanggung jawab untuk dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.
“LKBH LPKSM Satria Pangkal Perjuangan dan konsumen berharap agar Kejaksaan Negeri Karawang dapat bekerja secara profesional dan independen, tanpa intervensi dari pihak manapun, demi tegaknya supremasi hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Kasus ini harus menjadi prioritas untuk diselesaikan demi menjaga kepercayaan publik dan melindungi hak-hak konsumen,” pungkasnya.***








