Berita

Asido Disorot Soal Dokumen Lingkungan, DLH Karawang Diminta Pastikan Legalitas Pengelolaan Limbah

×

Asido Disorot Soal Dokumen Lingkungan, DLH Karawang Diminta Pastikan Legalitas Pengelolaan Limbah

Sebarkan artikel ini
Badan usaha Asido Jaya Mandiri tampak dari depan.

KARAWANG-Aktivitas Asido Jaya Mandiri yang disebut bergerak sebagai pengepul dan pengelolaan limbah oli di Kabupaten Karawang menjadi sorotan.

Kelengkapan dokumen lingkungan serta legalitas pengelolaan limbah perusahaan tersebut dipertanyakan dan diminta mendapat perhatian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang.

Sorotan tersebut muncul menyusul adanya dugaan bahwa dokumen lingkungan yang menjadi dasar kegiatan pengelolaan limbah belum sepenuhnya lengkap. Kondisi itu dinilai perlu diverifikasi secara langsung oleh instansi berwenang agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan maupun administratif di kemudian hari.

DLH Karawang diminta tidak hanya melihat aktivitas usaha dari sisi operasional, tetapi juga memastikan seluruh persyaratan lingkungan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penataan Peraturan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang, Luki Mantera Dewi Putra Romly, saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, berdalih diperlukan langkah verifikasi faktual untuk memastikan kondisi dan kegiatan yang berlangsung di lokasi.

“Perizinan Asido Jaya Mandiri harus kita cek langsung ke lokasi atau pemanggilan pihak dari CV Asido Jaya Mandiri,” ujar Luki, Senin (5/10/2026).

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa status dan kesesuaian perizinan Asido Jaya Mandiri masih perlu diverifikasi secara langsung, termasuk mencocokkan kegiatan usaha di lapangan dengan dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan.

Terpisah, jurnalis berupaya meminta informasi terkait legalitas badan usaha Asido Jaya Mandiri ke Kepala DPMPTSP Kabupaten Karawang, Iwan Ridwan. Namun hingga berita ini terbit, Iwan belum memberikan penjelasan.

Sebelumnya, pihak Asido Jaya Mandiri melalui Humas Raimon, saat dikonfirmasi jurnalis menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan perusahaan sebatas perdagangan barang bekas.

“Hanya jual beli barang bekas, oli, besi, kardus. Hanya perdagangan saja. Karena memang lokasi di situ banyak perdagangan,” ujar Raimon.

Dengan adanya pernyataan dari kedua pihak tersebut, pengecekan lapangan maupun klarifikasi kepada pihak Asido Jaya Mandiri menjadi penting untuk memperoleh kepastian mengenai legalitas usaha dan kesesuaian kegiatan di lokasi.

Jurnalis editorial.co.id akan terus melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan sesuai fakta di lapangan. Apalagi posisi badan usaha Asido berada dekat dengan sisi sungai Citarum.

Selain dokumen lingkungan, aspek legalitas pengelolaan limbah oli juga dinilai penting untuk diperiksa. Pemerintah perlu memastikan bahwa kegiatan pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan maupun penyerahan limbah dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan dan memenuhi persyaratan sesuai regulasi.(gun/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *