BeritaNews

11 Tahun Menanti Kepastian, Warga Tegal Mutiara Indah Adukan Pengembang ‘Mangkir’ ke Ketua DPRD Karawang

×

11 Tahun Menanti Kepastian, Warga Tegal Mutiara Indah Adukan Pengembang ‘Mangkir’ ke Ketua DPRD Karawang

Sebarkan artikel ini

KARAWANG – Penantian panjang selama 11 tahun warga Perumahan Tegal Mutiara Indah mencapai puncaknya.

Di hadapan Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin (HES), warga menumpahkan kekecewaan terhadap pihak pengembang yang dianggap terus memberikan janji palsu terkait legalitas dan fasilitas pemukiman.

Momen ini terjadi dalam agenda Reses Ketua DPRD Karawang yang digelar di pelataran Masjid Nurul Iman, Palumbon Tessa, Desa Tegal Sawah Karawang Timur, Senin malam (09/02/2026).

Linda, perwakilan warga Perum Tegal Mutiara Indah, mengungkapkan bahwa ratusan penghuni di Blok C, D, E, dan F hingga kini belum mendapatkan pemecahan sertifikat, meski banyak di antaranya sudah melunasi pembayaran.

“Setiap kali kami mendatangi kantor pengembang, mereka selalu mangkir. Jawabannya selalu sama: ‘Desember nanti’, tapi Desember tahun kapan tidak pernah jelas. Kami hanya ditemui oleh kaki tangannya saja, sementara pimpinannya tidak pernah ada di tempat,” keluh Linda dengan nada kecewa.

Dampak dari belum pecahnya sertifikat ini sangat sistemik. Karena status lahan yang belum jelas, Pemerintah Daerah (Pemda) belum bisa mengambil alih (take over) aset perumahan tersebut.

Akibatnya, jalanan yang rusak, drainase yang buruk, hingga ketiadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) tidak bisa diperbaiki menggunakan anggaran negara.

Selain masalah surat-surat, warga juga mengadukan persoalan banjir yang kronis. Saat ini, pembuangan air langsung bermuara ke lahan dan selokan milik warga sekitar (Benggol), yang memicu konflik sosial dan lingkungan.

“Solusinya kami harus beli lahan untuk saluran pembuangan, tapi keuangan warga sangat terbatas. Kami sulit bergerak selama belum ada take over ke Pemda,” tambah Linda.

Persoalan lain yang tak kalah pelik adalah ketiadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang sudah diperjuangkan warga selama tiga tahun terakhir tanpa hasil.

Menanggapi laporan “pedas” tersebut, H. Endang Sodikin (HES) menegaskan bahwa kasus di Tegal Mutiara Indah menjadi potret buruknya komitmen sebagian pengembang di Karawang.

Ia berjanji akan mengambil langkah politik dan administratif guna menekan pihak pengembang.

“Tugas kami di DPRD adalah memastikan hak warga terpenuhi. Masalah pemecahan sertifikat yang tertahan 11 tahun ini tidak bisa dibiarkan. Kami akan verifikasi statusnya dan memanggil pihak-pihak terkait,” tegas HES.

HES juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara pengembang dan Pemda agar fasilitas umum seperti jalan dan drainase bisa segera ditangani melalui anggaran daerah setelah proses penyerahan aset selesai.

“Kita tidak ingin warga terus-menerus terjebak dalam janji ‘Desember’ yang tak kunjung datang. Aspirasi ini menjadi catatan prioritas kami untuk dikawal hingga ada solusi konkret, baik terkait legalitas lahan maupun penanganan banjir di wilayah ini,” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *