BeritaHukrimNews

PT BAS Tegaskan Dukung Proses Hukum Kejari Karawang Terkait Dugaan KPR Fiktif

×

PT BAS Tegaskan Dukung Proses Hukum Kejari Karawang Terkait Dugaan KPR Fiktif

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa.

KARAWANG – PT Bumi Artha Sedayu (BAS), selaku pengembang Perumahan Kartika Residence Karawang, menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terkait dugaan kasus Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif yang diduga melibatkan oknum internal perusahaan dan oknum pegawai BTN Karawang.

Hal tersebut disampaikan Plt Direktur Utama PT BAS, Bobby, didampingi General Manager (GM) H. Asep Irawan Syafei atau yang akrab disapa Kang AIS, dalam konferensi pers bersama insan pers di Lapak Ngopi, Selasa (11/8/2026).

Bobby menegaskan, manajemen PT BAS berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap perkara tersebut secara transparan, objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Direksi PT BAS sepenuhnya mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan pihak Kejari Karawang, serta mengambil sikap kooperatif untuk menuntaskan kasus ini secara jernih dan objektif,” kata Bobby.

Ia menjelaskan, dugaan praktik manipulasi data yang terjadi beberapa tahun lalu telah menjadi perhatian manajemen. Bahkan, pihak perusahaan sebelumnya telah mengambil langkah tegas berupa pemberian sanksi terhadap oknum internal yang diduga terlibat.

“Untuk hal itu, ketika ini ditangani pihak Kejaksaan, kami merasa hal tersebut sebagai bagian dari pembenahan dan evaluasi bagi perusahaan, serta memastikan kejadian tersebut tidak akan terulang kembali,” ujarnya.

Bobby kembali menegaskan bahwa manajemen PT BAS tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Sebaliknya, perusahaan siap memberikan dukungan dan informasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum guna membuat perkara tersebut terang dan dapat diselesaikan secara adil.

Jamin Hak Konsumen dan Siap Selesaikan Kewajiban

Sementara itu, GM PT BAS H. Asep Irawan Syafei atau Kang AIS menegaskan bahwa perusahaan tetap menempatkan perlindungan hak konsumen sebagai prioritas di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

Menurutnya, PT BAS berkomitmen memastikan para konsumen Perumahan Kartika Residence tetap mendapatkan hak-haknya dalam mewujudkan hunian yang telah menjadi harapan mereka.

Selain itu, perusahaan juga menyatakan kesiapan untuk menyelesaikan berbagai kewajiban profesional kepada pihak BTN sebagai bagian dari upaya penyelesaian persoalan yang tengah dihadapi.

“Kami tetap menjamin dan berkomitmen penuh untuk melindungi hak-hak konsumen perumahan dalam mewujudkan rumah impian mereka. Di samping itu, perusahaan siap bertanggung jawab secara profesional untuk menyelesaikan seluruh kewajiban yang ada terhadap pihak BTN,” kata Kang AIS.

Ia berharap proses penyelesaian perkara dapat berjalan dengan baik sehingga tidak mengganggu operasional perusahaan maupun pemenuhan hak-hak konsumen.

“Manajemen berkomitmen untuk segera menyelesaikan permasalahan hukum ini dengan sebaik-baiknya. Tujuan utama perusahaan dalam mewujudkan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat tidak boleh terganggu,” tuturnya.

Kang AIS juga meminta masyarakat dan konsumen untuk tetap tenang selama proses hukum berlangsung. Ia memastikan manajemen akan terus menjalankan operasional perusahaan serta memenuhi hak konsumen sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan.

“Melalui pernyataan resmi ini, PT BAS berharap masyarakat dan para konsumen tetap tenang, karena manajemen memastikan operasional serta pemenuhan hak konsumen tetap menjadi prioritas utama perusahaan di tengah proses hukum yang berjalan,” pungkasnya.

Dalam perkara dugaan KPR fiktif tersebut, seluruh pihak yang disebut maupun diperiksa tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil. Penanganan perkara juga harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *