KARAWANG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif kelompok sebaya bersama media menjelang Pilkada 2024.
Kepala Sub Bagian Pengawasan Pemilu, Edralin Hayckel S.IP menyebutkan, setidaknya ada 3 tujuan dari digelarnya kegiatan sosialisasi ini.
Pertama, adanya amanat Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 tentang kewajiban Bawaslu dalam meningkatkan partisipasi masyarakat.
Kedua, Bawaslu memiliki keterbatasan secara SDM, sehingga memerlukan bantuan elemen masyarakat untuk ikut mengawasi setiap tahapan pemilu yang berlangsung.
Ketiga, Bawaslu berharap dengan adanya program sosialisasi, partisipasi masyarakat Karawang dalam mengawasi demokrasi dapat meningkat.
“Masyarakat harus turut andil dalam mengawasi setiap tahap pemilu, dan mengawal keberlangsungan demokrasi,” ujarnya di Rumah Makan Pawon Sae Telukjambe Timur pada Jum’at (5/7/2024).
Koordinator Divisi Pencegahan Partispasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Karawang, Ade Permana menyampaikan, pengawas partisipatif memiliki beberapa tugas diantaranya; mengamati, mengkaji dan menilai setiap pergerakan semua pihak bersangkutan, baik tugas penyelenggara pemilu maupun pemangku kebijakan.
“Harus mengamati semua tahapan, memantau dan mengumpulkan informasi. Mencatat, mendata dan melaporkan hasil pengawasan,” terangnya.
Dalam hal ini, lanjut dia, awak media pun mesti berperan sebagai pengawas partisipatif. Karena media memiliki kekuatan, untuk mendorong masyarakat menumbuhkan kesadaran.
“Tulisan media bisa mendorong masyarakat untuk lebih aware. Tentunya kami ingin membangun kesadaran politik masyarakat untuk melakukan pencegahan terhadap kecurangan,” tutupnya.(L/Red).










