KARAWANG – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat didorong untuk melakukan pendalaman serius terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes Pemerintah Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Tahun Anggaran 2025.
Desakan tersebut disampaikan Edward Jomantara, S.H., setelah dirinya secara resmi mengajukan pengaduan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran desa dan persoalan tata kelola BUMDes Kemiri.
Edward menilai, sejumlah pos anggaran dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan perencanaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia meminta aparat penegak hukum tidak terjebak dalam pola pemeriksaan yang hanya mengandalkan klarifikasi pihak-pihak terkait maupun pencocokan dokumen administratif.
Menurutnya, pemeriksaan harus diarahkan pada pembuktian faktual, termasuk mengecek realisasi kegiatan, memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, menguji dokumen pengeluaran, serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan operasional BUMDes.
“Yang harus diuji bukan hanya benar atau tidaknya dokumen di atas meja, tetapi apakah kegiatan itu benar-benar dilaksanakan, apakah volumenya sesuai, siapa yang bertanggung jawab, dan ke mana uang tersebut digunakan,” tegas Edward.
Ia juga meminta Kejati Jawa Barat memastikan setiap tahapan penanganan pengaduan berjalan secara profesional dan transparan.
Edward menegaskan bahwa dirinya tidak sedang menghakimi pihak tertentu. Namun, sebagai warga negara, ia memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pengaduan dan mendorong aparat melakukan pemeriksaan terhadap dugaan persoalan yang menyangkut keuangan publik.
“Kalau memang tidak ada penyimpangan, buktikan melalui pemeriksaan yang objektif. Tetapi jika ditemukan bukti permulaan yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, jangan ragu menaikkan penanganan perkara sesuai prosedur hukum, menetapkan tersangka, bahkan melakukan penahanan apabila syarat hukumnya terpenuhi,” ujarnya.
Ia menyatakan siap mempertanggungjawabkan materi pengaduan yang disampaikan serta kooperatif apabila dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Kejati Jawa Barat dalam menindaklanjuti pengaduan tersebut. Penanganan yang serius dan terukur diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.***












