BeritaKarawangNewsPeristiwa

Dugaan Penyimpangan Anggaran Desa Hingga Ratusan Juta, Edward Jomantara Adukan Pemdes Kemiri ke Kejati Jabar

×

Dugaan Penyimpangan Anggaran Desa Hingga Ratusan Juta, Edward Jomantara Adukan Pemdes Kemiri ke Kejati Jabar

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa

KARAWANG – Dugaan ketidaksesuaian pengelolaan anggaran Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Seorang warga setempat, Edward Jomantara, S.H., secara resmi melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kemiri Tahun Anggaran 2025 serta tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Edward menyebut, terdapat sejumlah pos penggunaan anggaran yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Nilai anggaran yang dipersoalkan bahkan disebut mencapai ratusan juta rupiah.

Menurut Edward, pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, anggaran yang bersumber dari keuangan negara merupakan hak masyarakat yang harus memberikan manfaat nyata.

“Setiap rupiah uang negara yang masuk ke desa harus jelas peruntukannya, terbuka realisasinya, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat punya hak penuh untuk tahu ke mana uang rakyat dialokasikan dan sejauh mana manfaatnya dirasakan secara nyata,” ujar Edward.

Ia berharap Kejati Jawa Barat menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penelusuran secara menyeluruh, bukan sebatas pemeriksaan administratif.

Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup realisasi fisik kegiatan, dokumen pertanggungjawaban, rekam jejak transaksi keuangan, hingga arus keluar-masuk dana BUMDes Kemiri.

Edward juga meminta agar aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap temuan yang mengarah pada dugaan tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan sampai pengaduan masyarakat ini hanya berakhir pada klarifikasi administratif tanpa kejelasan. Jika bukti permulaan sudah cukup dan unsur pidananya terpenuhi, aparat penegak hukum harus berani mengambil langkah hukum sesuai aturan. Hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Sebagai pihak yang menyampaikan pengaduan, Edward mengaku siap bersikap kooperatif dan memberikan data maupun dokumen tambahan apabila diperlukan dalam proses penelaahan maupun penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Ia berharap laporan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi pengawasan yang lebih serius terhadap pengelolaan keuangan desa, khususnya di Desa Kemiri.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari Pemerintah Desa Kemiri terkait pengaduan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pemerintah desa guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Penanganan pengaduan ini selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai ada atau tidaknya unsur pelanggaran berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *