KARAWANG-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang membuka ruang partisipasi publik dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Kawasan Perkotaan Cikampek dan Perkotaan Rengasdengklok.
Pelibatan publik tersebut dilaksanakan melalui kegiatan Konsultasi Publik (KP) I RDTR dan Focus Group Discussion (FGD) I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Swiss-Belhotel Karawang, Kamis (29/10/2026).
Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan diskusi publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya menyerap aspirasi, masukan, serta saran masyarakat terhadap arah penataan ruang di kedua kawasan perkotaan tersebut.
Kegiatan tersebut dihadiri puluhan peserta yang berasal dari berbagai unsur, di antaranya perwakilan Kementerian ATR/BPN, kepala perangkat daerah Kabupaten Karawang, Camat Cikampek, Camat Kotabaru, Camat Rengasdengklok, para kepala desa, sivitas akademika perguruan tinggi, serta organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Kegiatan ini menjadi forum untuk menyerap aspirasi, masukan, dan pandangan dari berbagai pihak guna memastikan arah penataan ruang kedua kawasan perkotaan tersebut selaras dengan potensi wilayah, kebutuhan masyarakat, serta prinsip pembangunan berkelanjutan.
Penyusunan RDTR menjadi langkah strategis dalam menentukan arah perkembangan wilayah sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan ruang. Hal ini menjadi penting mengingat Kawasan Perkotaan Cikampek dan Rengasdengklok memiliki karakteristik, potensi, serta dinamika pertumbuhan kawasan yang memerlukan pendekatan perencanaan secara terarah dan berkelanjutan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asda II) Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang, Drs. H. Asep Hazar, M.Sc, yang hadir membuka kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan Bantuan Teknis melalui skema Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Tahun Anggaran 2026 untuk penyusunan RDTR di kedua wilayah perencanaan tersebut. Menurutnya, dukungan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum pemanfaatan ruang, mengurangi hambatan investasi, serta mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam pemanfaatan ruang dan memberikan kepastian hukum, dengan tetap memastikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan melalui keseimbangan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa Kawasan Perkotaan Cikampek sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) memiliki perkembangan yang pesat, terutama sebagai simpul transportasi, perdagangan, jasa, dan kawasan industri. Oleh karena itu, penyusunan RDTR WP Perkotaan Cikampek diarahkan untuk mewujudkan konsep Compact City yang terintegrasi, aman, serta didukung infrastruktur dan daya dukung lingkungan yang memadai.
Sementara itu, Kawasan Perkotaan Rengasdengklok yang berfungsi sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL) sekaligus memiliki nilai sejarah tinggi, diarahkan melalui pendekatan Compact Agro-Urban Development. Konsep ini bertujuan memperkuat fungsi agribisnis dan perdagangan hasil pertanian, menjaga keberlanjutan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), meningkatkan kualitas permukiman, serta mewujudkan kawasan yang tangguh terhadap bencana.
Ia menegaskan bahwa Konsultasi Publik I RDTR dan FGD I KLHS merupakan tahapan penting untuk mengkonfirmasi hasil analisis kondisi wilayah, menyepakati konsep awal struktur dan pola ruang, serta mengidentifikasi aspirasi masyarakat, kebutuhan sarana dan prasarana, maupun isu lingkungan hidup strategis di setiap desa dan kelurahan.
Pelaksanaan KP I RDTR dan FGD I KLHS dapat menjadi ruang untuk memperoleh masukan, informasi, dan pandangan dari seluruh pihak. “Keterlibatan pemerintah, masyarakat, akademisi, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya sangat diperlukan sebagai bahan penyempurnaan Dokumen Materi Teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang RDTR,” tegasnya yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang.
Dalam kesempatan yang sama, Dewan Pembina Ghazali Center Indonesia, Syawal Silalahi, menyampaikan sejumlah masukan terkait aspek lingkungan hidup dan permasalahan perkotaan yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RDTR kedua wilayah tersebut.
Ia berharap RDTR yang disusun mampu mengantisipasi berbagai persoalan yang selama ini terjadi, seperti banjir, penumpukan sampah, penataan usaha kecil dan menengah (UKM) yang belum tertib, penanganan limbah berbahaya, serta pembangunan yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan perizinan.
“Permasalahan-permasalahan tersebut harus dapat diantisipasi dalam penyusunan RDTR. Kami berharap dan optimistis RDTR yang nantinya ditetapkan pemerintah dapat memberikan pencerahan serta membawa arah perkembangan kawasan yang lebih baik,” ucapnya.
Ia juga berharap penyusunan RDTR mampu mendorong peningkatan dan pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor dengan tetap memperkuat aspek perlindungan lingkungan hidup. Menurutnya, potensi unggulan masing-masing wilayah perlu diakomodasi melalui pengaturan struktur dan pola ruang yang tepat.
“Jangan sampai permasalahan yang terjadi sebelumnya justru berulang, bahkan penyusunan RDTR menimbulkan persoalan baru, khususnya di sektor lingkungan. Penetapan struktur dan pola ruang harus menjadi landasan pembangunan, bukan justru menjadi beban dalam agenda pembangunan daerah,” tegasnya. (gun/red).












