BeritaNews

XTC Sexyroad Indonesia Karawang Ultimatum BPN dan Pengembang Kayana: Jawab Substansi Berkas Sempadan Sungai atau Hadapi Aksi Damai

×

XTC Sexyroad Indonesia Karawang Ultimatum BPN dan Pengembang Kayana: Jawab Substansi Berkas Sempadan Sungai atau Hadapi Aksi Damai

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa.

KARAWANG — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ormas XTC Sexyroad Indonesia Karawang melayangkan ultimatum kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang dan pihak pengembang Perumahan Cluster Kayana terkait dugaan persoalan status pertanahan dan alih fungsi sempadan sungai di Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

Ormas tersebut menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga pihak-pihak terkait memberikan jawaban yang dinilai substantif, transparan, serta didukung dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ketua DPC Ormas XTC Sexyroad Indonesia Karawang, Yusep Satriana, menilai hingga saat ini belum ada kepastian yang jelas terkait sejumlah pertanyaan dan permintaan klarifikasi yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak berwenang.

Menurutnya, XTC Sexyroad Indonesia DPC Karawang telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi secara resmi sejak Juli 2026. Namun hingga audiensi yang digelar pada 28 Agustus 2026, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang maupun instansi teknis terkait disebut belum menyajikan dokumen yuridis dan data fisik yang dinilai konkret.

“Kami dari Ormas XTC Sexyroad Indonesia DPC Karawang sudah bersurat dan meminta klarifikasi secara resmi sejak bulan Juli 2026. Namun hingga audiensi dilaksanakan pada 28 Agustus 2026 lalu, pihak BPN maupun instansi teknis belum mampu menyajikan dokumen yuridis dan data fisik yang konkret,” ujar Yusep Satriana.

Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada janji koordinasi antarinstansi tanpa adanya hasil yang jelas.

“Kami tidak butuh sekadar janji koordinasi formalitas. Kami butuh bukti dokumen yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.

Yusep mengatakan, pihaknya telah memberikan tenggat waktu lima hari kerja sebagaimana tercantum dalam surat penegasan yang telah dilayangkan kepada pihak terkait.

Apabila hingga batas waktu tersebut tidak terdapat jawaban yang jelas dan substantif, XTC Sexyroad Indonesia DPC Karawang menyatakan siap menempuh langkah lanjutan, termasuk aksi penyampaian pendapat di muka umum.

“Apabila beberapa hari ke depan tetap tidak ada tanggapan yang jelas dan substantif, kami pastikan Ormas XTC Sexyroad Indonesia DPC Karawang akan menggelar aksi damai secara serentak di dua titik,” lanjut Yusep.

Dua titik yang direncanakan menjadi lokasi aksi tersebut yakni Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Karawang serta kawasan Perumahan Cluster Kayana.

Menurut Yusep, aksi tersebut akan dilakukan sebagai bentuk tekanan moral dan kontrol sosial agar persoalan yang dipersoalkan dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Ia menegaskan, rencana aksi penyampaian pendapat tersebut akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap ketertiban tata ruang serta perlindungan aset pengairan dan sempadan sungai di Kabupaten Karawang,” katanya.

Yusep memastikan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai dokumen resmi dan dasar hukum yang berkaitan dengan status lahan serta kawasan yang dipersoalkan.

“Kami tidak akan berhenti sebelum ada kejelasan dan transparansi dokumen resmi,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *