BeritaNewsPendidikan

Diduga Ada Pungutan Uang Perpisahan Rp150 Ribu, SDN Karangpawitan 1 Jadi Sorotan

×

Diduga Ada Pungutan Uang Perpisahan Rp150 Ribu, SDN Karangpawitan 1 Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi AI : Pungutan Uang Perpisahan. (Doc-Istimewa).

KARAWANG – Salah satu wali murid di SDN Karangpawitan 1 mengeluhkan adanya permintaan uang perpisahan sebesar Rp150 ribu kepada siswa. Pungutan tersebut diduga bersifat wajib sehingga memunculkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah dasar negeri tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pungutan itu diperuntukkan bagi kegiatan perpisahan siswa. Namun, sejumlah wali murid mempertanyakan kebijakan tersebut lantaran nominal yang ditentukan dinilai memberatkan dan diduga dilakukan secara mengikat kepada peserta didik.

Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pembayaran uang perpisahan itu diinformasikan kepada orang tua siswa dengan nominal Rp150 ribu per siswa.

“Katanya untuk acara perpisahan sekolah. Tapi nominalnya sudah ditentukan sebesar Rp150 ribu,” ujarnya, Kamis (28/5/2026).

Menurutnya, beberapa orang tua merasa keberatan namun tidak berani menyampaikan secara terbuka karena khawatir berdampak pada anak mereka di sekolah.

Dugaan pungutan tersebut menjadi sorotan lantaran mengacu pada aturan pemerintah yang melarang sekolah maupun komite sekolah melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik maupun orang tua siswa.

Berdasarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, disebutkan bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya. Selain itu, pungutan yang bersifat wajib dan mengikat juga tidak diperbolehkan.

Dalam Pasal 12 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dijelaskan bahwa komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Sementara itu, pihak SDN Karangpawitan 1 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut. Saat hendak dimintai konfirmasi, pihak sekolah disebut menghindar dan belum memberikan pernyataan kepada awak media.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah pungutan tersebut merupakan hasil kesepakatan sukarela orang tua murid atau telah ditetapkan secara wajib oleh pihak tertentu di lingkungan sekolah.

Wali murid berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang dapat turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan pengawasan agar kegiatan sekolah tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *