BeritaKesehatanNews

Klinik Zhafira Zarifa Dituding Malapraktik, Kuasa Hukum Pasien Layangkan Somasi, Potensi Dibawa ke Ranah Hukum

×

Klinik Zhafira Zarifa Dituding Malapraktik, Kuasa Hukum Pasien Layangkan Somasi, Potensi Dibawa ke Ranah Hukum

Sebarkan artikel ini
Foto istimewa

KARAWANG-Dugaan malapraktik medis dalam penanganan persalinan di Klinik Zhafira Zarifa, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, mencuat ke publik.

Seorang pasien bernama Ika Nopiyanti melalui kuasa hukumnya dari Firma Hukum Sony Adiputra, S.H. & Partners melayangkan somasi pertama dan terakhir kepada pemilik klinik atas dugaan kelalaian tenaga kesehatan yang berujung tindakan operasi sesar darurat.

Somasi bernomor 08/SOMASI/SALawPlrm/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026 itu ditujukan kepada Lastriati D. A., S.KM., S.Keb., BdN., M.Keb. selaku pemilik Klinik Zhafira Zarifa. Kuasa hukum menyatakan bertindak berdasarkan surat kuasa khusus yang diberikan oleh Ika Nopiyanti pada 24 Juli 2026.

Dalam dokumen somasi tersebut, kuasa hukum menguraikan kronologi yang menurut mereka mengindikasikan adanya tindakan tenaga kesehatan yang diduga tidak sesuai standar profesi hingga menyebabkan pasien mengalami trauma psikologis, kerugian materiil maupun immateriil, serta harus menjalani operasi sectio caesarea (SC).

Berawal dari Hasil USG yang Disebut Normal

Berdasarkan isi somasi, Ika Nopiyanti mendatangi Klinik Zhafira Zarifa pada 8 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan kehamilan menggunakan USG (ultrasonografi).

Kuasa hukum menyebut, hasil pemeriksaan saat itu disampaikan dalam kondisi baik. Tenaga kesehatan disebut menyatakan kondisi ibu maupun janin sehat, tidak ditemukan kelainan bawaan ataupun cacat lahir. Pasien juga dinyatakan telah memasuki fase pembukaan tiga, sehingga disarankan menjalani observasi persalinan di klinik tersebut.

Klien kemudian mengikuti anjuran tersebut dengan menjalani rawat inap. Sebelum mendapatkan pelayanan, pasien disebut telah melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp1,8 juta karena menggunakan layanan umum, bukan peserta BPJS Kesehatan.

Menurut kuasa hukum, selama observasi berlangsung hingga sekitar pukul 03.00 WIB pada 9 Juli 2026, kondisi pasien disebut masih stabil. Bahkan ibu dan janin diklaim tetap berada dalam kondisi baik sehingga keluarga tidak memiliki kekhawatiran terhadap proses persalinan yang sedang berlangsung.

Kuasa Hukum Soroti Tindakan Amniotomi

Menurut kuasa hukum, persoalan mulai terjadi sekitar pukul 05.00 WIB ketika pasien telah memasuki fase pembukaan enam.

Dalam somasi dijelaskan, tenaga kesehatan diduga menyarankan dilakukan tindakan amniotomi, yakni prosedur pemecahan kantung ketuban, dengan alasan agar proses pembukaan leher rahim berlangsung lebih cepat.

Namun, setelah tindakan tersebut dilakukan, pasien mengaku mengalami rasa tidak nyaman. Pemeriksaan lanjutan yang dilakukan tenaga kesehatan kemudian disebut menemukan kondisi tali pusat menumbung atau tali pusat menutup jalan lahir bayi.

Akibat kondisi tersebut, pasien dinyatakan harus segera dirujuk ke rumah sakit untuk menjalani operasi sesar darurat demi menyelamatkan ibu dan bayi.

Kuasa hukum menilai kondisi itu menimbulkan pertanyaan karena sebelumnya pasien disebut telah memperoleh penjelasan bahwa ibu maupun janin berada dalam kondisi normal.

Minta Penyelesaian dalam Waktu 3 x 24 Jam

Dalam somasi, kuasa hukum menduga rangkaian tindakan medis tersebut telah menyimpang dari standar profesi tenaga kesehatan dan berpotensi mengarah pada dugaan malapraktik medis.

Menurut mereka, klien mengalami tekanan psikologis, trauma, serta kerugian akibat harus menjalani operasi sesar yang diyakini dapat dihindari apabila penanganan dilakukan sesuai prosedur medis. Dugaan tersebut masih merupakan klaim sepihak yang dituangkan dalam dokumen somasi dan belum dibuktikan melalui proses hukum maupun pemeriksaan oleh otoritas berwenang.

Melalui somasi itu, pihak Klinik Zhafira Zarifa diminta memberikan penyelesaian atas persoalan tersebut dalam waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima. Apabila tidak ada penyelesaian, kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum, baik pidana maupun perdata, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Somasi tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi, di antaranya Bupati Karawang, Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, Polresta Karawang, Kementerian Kesehatan RI, Komisi IX DPR RI, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Komisi IV DPRD Karawang, hingga Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

Klinik Belum Beri Tanggapan

Terpisah, redaksi berupaya meminta klarifikasi kepada manajemen Klinik Zhafira Zarifa atas somasi yang dilayangkan kepadanya dengan mendatangi langsung klinik tersebut.

Pada saat tiba di lokasi klinik, redaksi hanya bisa menemui marketing Klinik Zhafira Zarifa, Yogi. Menurut Yogi, pimpinan Klinik Zhafira Zarifa, Lastriati, belum memberikan instruksi apapun terkiat somasi tersebut.

“Ibu Lastriati belum memberi intruksi apapun, sedang mengkaji isi surat somasi tersebut. Kami hanya bisa menyampaikan itu saja karena kami juga tidak tahu isi surat somasi tersebut,” ujarnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *