KARAWANG – Di balik aksi duduk melantai beralaskan paving blok yang hangat, terselip komitmen hukum yang kuat dari para wakil rakyat.
Anggota DPRD Karawang dari Fraksi PDI Perjuangan, Dede Anwar, menegaskan bahwa kehadiran mahasiswa bukan sekadar aksi jalanan, melainkan perwujudan hak konstitusional yang dijamin oleh negara.
Dede Anwar memberikan apresiasi tinggi atas cara mahasiswa menyampaikan aspirasi dalam momentum Hari Buruh Internasional dan Hari Pendidikan Nasional.
Dede Anwar menekankan bahwa setiap tuntutan yang dibawa mahasiswa memiliki pijakan yuridis yang jelas. Ia mengingatkan bahwa mendengarkan suara rakyat adalah perintah Undang-Undang.
“Penyampaian aspirasi ini adalah bagian dari hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Sebagai lembaga legislatif, kami memiliki kewajiban yuridis untuk menerima dan menindaklanjuti setiap suara masyarakat sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014,” ujar Dede dengan lugas.
Menanggapi isu perlindungan buruh dan kualitas pendidikan, Ketua DPC PDI Perjuangan Karawang ini merinci tiga langkah konkret yang akan diambil oleh lembaga dewan:
1.Pengawasan Ketat: DPRD akan melakukan koordinasi dan pemanggilan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengklarifikasi isu yang ada.
2.Intervensi Anggaran: Aspirasi mahasiswa akan dijadikan bahan pertimbangan dalam proses legislasi dan penganggaran, khususnya untuk sektor kesejahteraan pekerja dan pendidikan.
3.Dialog Berkelanjutan: Memastikan ruang diskusi tetap terbuka sehingga tuntutan mahasiswa menjadi bagian dari kebijakan yang terukur, bukan sekadar janji sesaat.
“Kami berdiri pada posisi menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, stabilitas daerah, dan kepastian hukum. Setiap kebijakan harus berpijak pada asas keadilan dan kemanfaatan,” tegas Dede.
Menutup pernyataannya, Dede Anwar mengajak mahasiswa untuk terus konsisten menjadi mitra kritis yang konstruktif.
Ia memandang sinergi antara gerakan mahasiswa dan fungsi pengawasan DPRD adalah fondasi utama dalam menciptakan pemerintahan yang transparan dan partisipatif di Karawang.
Aksi yang berlangsung hingga malam tersebut membuktikan bahwa ketika argumentasi intelektual mahasiswa bertemu dengan komitmen yuridis anggota dewan, dialog yang dihasilkan bukan hanya sekadar seremoni, melainkan langkah nyata menuju perbaikan daerah.***












