Karawang – Anggota DPRD Jabar, Hj Sri Rahayu Agustina, SH, dari Fraksi Golkar, melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No.2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata di Desa Sukasari, Cibuaya, Karawang, Senin (24/2/2025).
Menurut Hj Sri Rahayu, Perda Desa Wisata dapat mendongkrak perekonomian desa dan masyarakat setempat.
“Perda ini telah mengatur berbagai hal untuk wisata desa, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan desa secara berkelanjutan,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa potensi wisata di Kabupaten Karawang cukup banyak, mulai dari wisata gunung, laut, hutan, religi, hingga wisata sejarah.
“Dengan Perda ini, desa dapat mengoptimalkan potensi wisata yang mereka miliki,” ujarnya.
Bagi desa yang tidak mempunyai potensi wisata alam, Hj Sri Rahayu menyebutkan bahwa mereka dapat menciptakan ide-ide kreatif untuk membuat tempat wisata.
“Contohnya, desa dapat memanfaatkan lahan kosong untuk membuat taman atau tempat istirahat,” katanya.
DPRD Jabar berkomitmen untuk mendorong desa wisata agar menjadi sumber kekuatan ekonomi baru bagi desa masing-masing.
“Kami siap membantu promosikan desa wisata melalui media sosial,” kata Hj Sri Rahayu.
Kepala Desa Sukasari menyambut kedatangan Hj Sri Rahayu dan mengucapkan terimakasih atas kunjungannya ke Desa Sukasari.
“Kami sangat berterima kasih atas kunjungan Ibu Hj Sri Rahayu Agustina, SH, dari Fraksi Golkar. Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Sukasari,” harapnya.












