BeritaKarawangNews

Tata Kelola Desa Kemiri Jadi Sorotan, Pengaduan Edward Jomantara ke Kejati Jabar Uji Akuntabilitas APBDes 2025

×

Tata Kelola Desa Kemiri Jadi Sorotan, Pengaduan Edward Jomantara ke Kejati Jabar Uji Akuntabilitas APBDes 2025

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa

KARAWANG – Akuntabilitas pengelolaan keuangan desa kembali mendapat ujian. Pemerintah Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan setelah Edward Jomantara, S.H., secara resmi menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Pengaduan tersebut menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2025 serta tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Persoalan ini menjadi penting karena pengelolaan keuangan desa tidak hanya berkaitan dengan penyerapan anggaran, tetapi juga menyangkut kualitas pertanggungjawaban, efektivitas penggunaan dana, serta manfaat pembangunan yang seharusnya diterima masyarakat.

Edward berpandangan bahwa pemerintah desa wajib menjalankan tata kelola keuangan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

Ia menilai, dugaan ketidaksesuaian pada sejumlah pos anggaran yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah perlu mendapatkan perhatian khusus dari aparat pengawasan maupun penegak hukum.

“Jangan sampai keberhasilan pemerintah desa hanya diukur dari seberapa besar anggaran terserap. Yang jauh lebih penting adalah apakah anggaran tersebut digunakan secara benar, apakah hasil pekerjaannya sesuai, dan apakah manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” kata Edward.

Selain APBDes, ia turut menyoroti perlunya pembenahan tata kelola BUMDes. Menurutnya, badan usaha milik desa harus dikelola secara profesional, memiliki pencatatan keuangan yang tertib, serta mampu mempertanggungjawabkan setiap penggunaan penyertaan modal maupun hasil kegiatan usahanya.

Edward berharap Kejati Jawa Barat dapat menguji seluruh aspek yang menjadi materi pengaduan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya kerugian keuangan negara apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

Ia juga meminta agar proses penanganan tidak berhenti pada pemeriksaan formalitas, melainkan menghasilkan kesimpulan berdasarkan fakta, dokumen, keterangan pihak terkait, dan hasil pemeriksaan lapangan.

“Pengaduan ini bukan untuk menjatuhkan pemerintahan desa, melainkan memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai hukum. Siapa pun yang menjalankan kewenangan publik harus siap diawasi dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran,” tutupnya.

Langkah Edward tersebut diharapkan menjadi bagian dari penguatan kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, sekaligus mendorong terciptanya pengelolaan keuangan desa yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *