BeritaNews

Revitalisasi Pasar Telagasari Dipersoalkan, Paguyuban Pedagang Soroti Minimnya Musyawarah

×

Revitalisasi Pasar Telagasari Dipersoalkan, Paguyuban Pedagang Soroti Minimnya Musyawarah

Sebarkan artikel ini
Foto : Ketua Paguyuban Pasar Telagasari, H. Wahid. (Doc-Istimewa).

KARAWANG – Rencana revitalisasi Pasar Telagasari, Kabupaten Karawang, menuai polemik. Paguyuban pedagang mempertanyakan proses revitalisasi yang dinilai tidak diawali dengan musyawarah secara menyeluruh dengan para pedagang yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas pasar.(07/10/2026)

Menurut keterangan Ketua Paguyuban  Pedagang Pasar Telagasari, H.Wahid, pasar tersebut merupakan pasar desa yang pengelolaannya berada di bawah pemerintah desa. Berdasarkan cerita para orang tua terdahulu, keberadaan pasar telah berlangsung sejak sekitar tahun 1960-an dan pada awalnya dibangun melalui swadaya masyarakat Telagasari.

Tanah yang digunakan untuk aktivitas pasar, menurut keterangan paguyuban, berasal dari tanah warisan sejumlah tokoh atau warga Telagasari yang berpengaruh pada masa itu. Seiring perkembangan waktu, pasar tersebut mengalami beberapa kali perubahan bentuk hingga menjadi kondisi fisik seperti sekarang.

Dalam proses pengelolaan dan pembangunan pasar pada masa sebelumnya, para pedagang disebut selalu dilibatkan melalui forum musyawarah untuk mencari kesepakatan bersama.

Namun, pola tersebut dinilai berbeda dalam proses revitalisasi yang berlangsung saat ini.

Ketua Paguyuban Pedagang mengungkapkan, pemerintah desa disebut hanya satu kali melakukan sosialisasi terkait rencana revitalisasi pasar dengan jumlah undangan pedagang yang terbatas, yakni sekitar 30 orang.

“Bukan musyawarah yang dilakukan, tetapi lebih kepada memberikan informasi bahwa pasar ini akan segera dibangun,” ujar H.Wahid Ketua Paguyuban.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan keberatan dari sebagian pedagang yang merasa tidak dilibatkan secara menyeluruh dalam pembahasan rencana revitalisasi maupun pembangunan pasar relokasi.

Paguyuban menilai sosialisasi dan musyawarah merupakan dua hal yang berbeda. Sosialisasi dianggap sebatas penyampaian informasi, sementara musyawarah seharusnya menjadi ruang untuk menyampaikan pendapat, mencari solusi, serta mencapai kesepakatan bersama.

“Musyawarah itu urun rembuk untuk mencari jalan terbaik supaya terjadi mufakat,” katanya.

Menurut paguyuban, setelah sosialisasi dilakukan, pemerintah desa kemudian melanjutkan pembangunan pasar relokasi. Proses tersebut dinilai berlangsung cukup cepat dan disebut tidak melalui pembahasan bersama seluruh pedagang.

Dari sinilah, menurut pihak paguyuban, persoalan antara pedagang dan pemerintah desa semakin berkembang hingga muncul aksi protes dan unjuk rasa.

Paguyuban juga mengaku telah beberapa kali berinisiatif mengundang kepala desa untuk duduk bersama dan bermusyawarah. Namun, menurut mereka, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

“Setiap ada permintaan warga untuk bermusyawarah, selalu menemui jalan buntu,” ujarnya.

Paguyuban kemudian mempertanyakan pola komunikasi pemerintah desa yang dinilai lebih banyak melibatkan unsur internal pemerintahan desa, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), maupun pihak pengembang.

Mereka menilai proses revitalisasi seharusnya dilakukan secara transparan dan melibatkan pedagang sebagai pihak yang terdampak langsung.

Selain persoalan musyawarah, paguyuban juga mempertanyakan sejumlah dokumen terkait persetujuan atau dukungan pedagang dalam proses perizinan revitalisasi.

Menurut pihak paguyuban, terdapat informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang mempertanyakan adanya dokumen atau tanda tangan yang disebut menunjukkan persetujuan dari pihak paguyuban, sementara di sisi lain terdapat pedagang yang secara terbuka menyatakan penolakan terhadap revitalisasi.

Ketua paguyuban mengaku telah melakukan pengecekan terhadap arsip yang ada dan menyebut terdapat tanda tangan yang menurutnya merupakan tanda tangan pihak paguyuban.

“Ini yang menjadi pertanyaan kami. Kalau memang ada persetujuan, harus jelas siapa yang memberikan persetujuan dan dalam forum apa persetujuan itu dibuat,” katanya.

Paguyuban juga menyoroti keterlibatan Ketua BPD dan LPM dalam pendekatan kepada para pedagang. Mereka mempertanyakan batas kewenangan masing-masing lembaga dalam proses revitalisasi pasar.

“BPD seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa, bukan justru ikut terlibat dalam proyek kepala desa,” tegasnya.

Polemik tersebut, menurut paguyuban, pada akhirnya bukan semata-mata mengenai setuju atau tidak setuju terhadap revitalisasi Pasar Telagasari. Persoalan yang lebih mendasar adalah mekanisme pengambilan keputusan, keterbukaan informasi, serta sejauh mana pedagang dilibatkan dalam proses yang berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha mereka.

Paguyuban berharap pemerintah desa membuka ruang dialog secara terbuka dengan seluruh unsur pedagang dan tidak hanya melakukan sosialisasi secara terbatas.

Mereka juga meminta seluruh dokumen terkait revitalisasi, termasuk dasar pembangunan pasar relokasi, proses musyawarah, persetujuan pedagang, serta dokumen perizinan dapat dibuka secara transparan kepada masyarakat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *