Bandar Lampung, Editorial.co.id – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menegaskan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) masih menjadi salah satu tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, pemerintah daerah diminta memperkuat berbagai strategi untuk mengoptimalkan realisasi agar pendapatan daerah dapat dimaksimalkan.
Hal tersebut disampaikan Fatoni saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Samsat Tahun 2026 di Bandar Lampung, Lampung, Rabu (15/7/2026). Rakornas ini dihadiri Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional, pemerintah daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, PT Jasa Raharja, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Menurut Fatoni, PKB dan BBNKB memiliki kontribusi yang sangat besar terhadap kemampuan fiskal daerah. Oleh sebab itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, inovatif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi maupun kebutuhan masyarakat.
“PKB dan BBNKB merupakan salah satu sumber utama PAD. Karena itu kita harus memastikan pengelolaannya semakin optimal agar mampu mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut Fatoni mengungkapkan, bahwa hasil evaluasi nasional menunjukkan masih terdapat potensi penerimaan yang belum tergarap secara maksimal, terutama akibat masih tingginya tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan perhatian serius seluruh pemerintah daerah dengan melakukan pembenahan tata kelola sekaligus memperkuat kepatuhan wajib pajak melalui berbagai kebijakan yang menjadi kewenangan kepala daerah.
Fatoni menjelaskan, pemerintah daerah dapat memanfaatkan berbagai instrumen kebijakan seperti relaksasi pajak, pemutihan, penghapusan sanksi administrasi, hingga pemberian insentif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kepala daerah memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan strategis sesuai kondisi daerah masing-masing. Yang terpenting adalah bagaimana potensi penerimaan itu dapat dioptimalkan tanpa mengabaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Selain kebijakan fiskal, Fatoni menilai peningkatan penerimaan PKB dan BBNKB harus dibarengi dengan transformasi pelayanan Samsat. Menurutnya, pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan berbasis digital akan meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan membayar pajak.
Karena itu, ia mendorong seluruh daerah memperluas penerapan layanan digital, e-Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, hingga pelayanan door to door agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan dalam mengakses layanan.
Di sisi lain, Fatoni menegaskan bahwa optimalisasi PKB dan BBNKB memerlukan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, Kepolisian, dan PT Jasa Raharja sebagai Tim Pembina Samsat. Kolaborasi tersebut dinilai menjadi kunci dalam membangun sistem pelayanan yang semakin efektif sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.
“Semua pihak memiliki tujuan yang sama, yaitu menghadirkan pelayanan Samsat yang semakin baik dan meningkatkan kepatuhan masyarakat. Jika sinergi berjalan optimal, maka penerimaan PKB dan BBNKB akan meningkat dan memberikan dampak positif terhadap penguatan kapasitas fiskal daerah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Fatoni juga mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk terus berbagi praktik terbaik dalam pengelolaan Samsat. Berbagai inovasi yang telah berhasil diterapkan di sejumlah daerah diharapkan dapat direplikasi sehingga mampu mempercepat peningkatan pendapatan daerah.
Menurutnya, Rakornas Samsat Tahun 2026 menjadi momentum penting untuk menyatukan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat tata kelola PKB dan BBNKB sebagai instrumen strategis penguatan PAD.
“Dengan sinergi yang semakin kuat, pelayanan yang semakin modern, serta meningkatnya kepatuhan masyarakat, PKB dan BBNKB akan tetap menjadi andalan daerah dalam memperkuat kemandirian fiskal dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” pungkas Fatoni. (*)












