KARAWANG – Harapan untuk mendapatkan keadilan kian memudar bagi sejumlah warga yang melaporkan kasusnya ke Polres Karawang. Salah satunya dialami Edi Suparman, korban dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang hingga kini belum mendapat kepastian hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Dr. Gary Gagarin Akbar, Edi mengaku kecewa karena laporan yang telah diajukan sejak tiga tahun lalu tak menunjukkan perkembangan berarti.
“Selama tiga tahun berjalan, perkara ini tidak kunjung ada kepastian. Kami sangat kecewa dengan penanganan proses hukum oleh penyidik Polres Karawang,” ujar Gary kepada wartawan, Sabtu (18/4/2026).
Gary menjelaskan, kliennya telah membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/1139/VII/2023/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat, tertanggal 23 Juli 2023, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Kasus ini bermula pada 2022, ketika Edi tertarik mengikuti investasi yang ditawarkan terduga pelaku berinisial RB dengan iming-iming keuntungan hingga 25 persen. Pada awalnya, korban sempat menerima keuntungan sekali, namun setelah itu pembayaran macet dan pelaku diduga mulai menghindar.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hampir Rp800 juta.
“Lambatnya penanganan perkara ini membuat terduga pelaku justru menghilang dan kini tidak diketahui keberadaannya,” tegas Gary.
Akan Laporkan ke Polda Jabar
Karena tak kunjung mendapatkan kepastian hukum di tingkat Polres, pihak kuasa hukum berencana melaporkan kembali kasus ini ke Polda Jawa Barat.
Langkah ini diambil agar perkara tersebut mendapat perhatian lebih serius dari aparat penegak hukum di tingkat yang lebih tinggi.
“Kalau memang tidak memenuhi unsur pidana, silakan keluarkan SP3. Tapi kalau memenuhi, harus segera ditingkatkan ke penyidikan. Dalam waktu dekat kami akan membuat pengaduan masyarakat ke Polda Jabar,” pungkasnya.***










