KARAWANG, Editorial.co.id – Kebakaran yang melanda PT Dame Alam Sejahtera (DAS) di Kampung Kaceot, Kelurahan Tunggakjati, Karawang Barat, pada Kamis (23/10/2025) malam hingga Jumat (24/10/2025) dini hari, berbuntut panjang.
Insiden di perusahaan pengelola limbah oli tersebut mengakibatkan sejumlah rumah warga di sekitarnya mengalami kerusakan, bahkan sebagian nyaris rata dengan tanah.
Tidak hanya itu, dugaan ceceran limbah oli dari perusahaan tersebut juga mencemari lingkungan dan area persawahan sekitar.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian (Askun), mengaku geram dengan insiden yang merugikan masyarakat tersebut.
Kemarahan Askun semakin menjadi setelah mendengar informasi dari masyarakat bahwa izin awal perusahaan tersebut adalah untuk pool (parkir) mobil.
“Kalau memang untuk pool mobil, kenapa kemudian tempat itu dijadikan pengelolaan limbah B3? Ada apa dengan DLH Karawang? Benarkah info tersebut, ada enggak izin untuk pengelolaan limbah B3-nya?” tegas Askun, pada Jumat (24/10/2025) sore.
Askun melanjutkan, sekalipun perusahaan memiliki izin pengelolaan limbah B3, seharusnya lokasinya tidak berada rapat dengan permukiman penduduk untuk menghindari dampak negatif, seperti aroma tidak sedap, musibah kebakaran, dan risiko lainnya.
“Lalu bagaimana apakah masyarakat mendapat kompensasi dari keberadaan perusahaan tersebut? Infonya tidak ada selama tiga tahun terakhir, sekali ada kompensasi pasca kebakaran, maksudnya apa perusahaan itu? Mau menantang masyarakat? Mau bikin masyarakat itu marah?” ujarnya.
Askun mendesak agar PT DAS segera mengganti semua kerugian yang dialami masyarakat, baik kerusakan rumah maupun pencemaran lingkungan yang merusak lahan pertanian.
Ia menekankan bahwa pencemaran lingkungan tidak dapat hilang dalam waktu singkat, melainkan membutuhkan waktu yang lama.
Lebih lanjut, Askun meminta aparat penegak hukum (Gakkum) untuk menyelidiki secara menyeluruh, tidak hanya di dalam perusahaan tetapi juga dugaan pencemaran lingkungan yang berada di luar perusahaan.
“Saya juga mendesak kepada aparat terkait untuk menutup perusahaan dan bila terbukti mencemari lingkungan, maka (pemilik) harus dipenjara,” pungkasnya.












