Berita

Ibu Neni Nuraeni Ditahan dalam Kasus Kredit Macet, Bayi Diduga Kehilangan ASI, Ini Kata Kuasa Hukum…

×

Ibu Neni Nuraeni Ditahan dalam Kasus Kredit Macet, Bayi Diduga Kehilangan ASI, Ini Kata Kuasa Hukum…

Sebarkan artikel ini

KARAWANG – Editorial.co.id Seorang ibu bernama Neni Nuraeni kini harus mendekam di balik jeruji tahanan pengadilan atas kasus kredit macet mobil yang ternyata dialihkan oleh suaminya

Penahanan ini menuai keprihatinan mendalam, terutama mengingat Neni memiliki seorang bayi yang masih sangat membutuhkan ASI eksklusif.

Kasus ini berawal ketika Neni Nuraeni menyetujui namanya digunakan dalam perjanjian kredit mobil atas permintaan suaminya.

Sebagai seorang istri, ia menjalankan perannya tanpa mengetahui bahwa di kemudian hari sang suami akan memindahtangankan mobil tersebut dan menghentikan pembayaran cicilan.

Ketika kredit macet, Neni yang tercatat sebagai debitur resmi, harus menanggung akibat hukumnya.

Menjadi ironi, Neni tidak dikenakan penahanan saat kasus bergulir di tingkat kepolisian dan kejaksaan.

Namun, keputusan mengejutkan muncul di tingkat pengadilan, di mana Majelis Hakim memutuskan untuk menahannya.

Keputusan penahanan ini sontak memisahkan Neni dari buah hatinya yang masih menyusui. Perpisahan mendadak ini membuat bayi Neni terguncang.

Menurut keterangan yang diterima, sang anak sudah satu malam tidak mendapatkan ASI ibunya dan dipaksa mengonsumsi susu formula, yang mengakibatkan kondisi kesehatannya memburuk.

Pengacara Neni, Syarif Hidayat, S.H, dalam persidangan yang digelar pada hari Kamis, 23 Oktober 2025, telah mengajukan permohonan keberatan dan mendesak adanya peralihan jenis penahanan.

“Kami telah mengajukan permohonan peralihan penahanan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah. Ini bukan hanya soal hak hukum klien kami, tapi juga menyangkut hak mendasar seorang anak untuk mendapatkan ASI dari ibunya,” ujar Syarif Hidayat.

Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kebutuhan vital anak bayi Neni.

“ASI adalah kebutuhan esensial. Bayi ini sakit karena dipaksa beralih susu formula. Kami berharap Majelis Hakim mempertimbangkan hal ini, mengingat pada tingkat penyidikan dan penuntutan klien kami tidak ditahan,” tambahnya.

Publik menanti keputusan pengadilan terkait permohonan peralihan penahanan ini, sembari menyoroti dilema yang dihadapi Neni Nuraeni sebagai korban “kepatuhan istri” yang kini harus berhadapan dengan sistem hukum, serta dampak buruk yang dialami oleh anak bayinya.

Kasus ini menjadi cerminan perlunya keadilan yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan, terutama bagi seorang ibu dengan anak balita.

Bila Majelis Hakim tidak mengindahkan permohonan itu, Syarif Hidayat, S.H mengatakan pihaknya berencana akan mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *