Berita

Sidak CV Asido Jaya Mandiri Jangan Jadi Formalitas! KMG Tuntut Transparansi DPMPTSP-DLH

×

Sidak CV Asido Jaya Mandiri Jangan Jadi Formalitas! KMG Tuntut Transparansi DPMPTSP-DLH

Sebarkan artikel ini
Badan usaha Asido Jaya Mandiri tampak dari depan.

KARAWANG-Karawang Monitoring Group (KMG) mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang agar transparan dalam menyampaikan hasil inspeksi mendadak (sidak) terhadap CV Asido Jaya Mandiri.

Keterbukaan hasil pemeriksaan dinilai penting agar publik mengetahui sejauh mana kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perizinan usaha dan pengelolaan lingkungan, termasuk dugaan persoalan limbah oli yang menjadi perhatian dalam sidak tersebut.

Ketua KMG Imron Rosadi menegaskan, kegiatan sidak tidak boleh berhenti sebatas kunjungan lapangan atau dokumentasi kegiatan. Pemeriksaan harus disertai kejelasan hasil, temuan, serta tindak lanjut dari instansi yang berwenang apabila ditemukan pelanggaran.

Menurutnya, DPMPTSP dan DLH memiliki peran penting dalam memastikan setiap pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, hasil pemeriksaan terhadap PT Asido Jaya Mandiri perlu dijelaskan secara terbuka dan proporsional kepada masyarakat.

“Jangan sampai sidak hanya menjadi formalitas. Publik perlu mengetahui apa saja yang diperiksa, apakah ditemukan persoalan, dan bagaimana tindak lanjut pemerintah terhadap hasil pemeriksaan tersebut,” ucapnya kepada editorial.co.id, Rabu (28/10/2026).

Ia juga menilai transparansi merupakan bagian penting dari akuntabilitas pelayanan publik. Terlebih, pengawasan terhadap aktivitas usaha tidak hanya berkaitan dengan administrasi perizinan, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian perizinan atau persoalan pengelolaan limbah, KMG mendorong instansi terkait mengambil langkah sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila perusahaan telah memenuhi ketentuan, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Ia meminta DPMPTSP dan DLH Karawang menjelaskan hasil sidak secara terukur, mulai dari aspek yang diperiksa, temuan di lapangan, dokumen yang diverifikasi, hingga langkah pembinaan atau penegakan aturan apabila diperlukan. (gun/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *