BeritaNews

DPMPTSP-DLH Karawang Unjuk Taring! Asido Jaya Mandiri Bakal Disidak, Legalitas dan Lingkungan Disorot

×

DPMPTSP-DLH Karawang Unjuk Taring! Asido Jaya Mandiri Bakal Disidak, Legalitas dan Lingkungan Disorot

Sebarkan artikel ini
Kantor DPMPTSP Karawang terletak di Pemda 2.

KARAWANG-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang dikabarkan bakal melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas usaha Asido Jaya Mandiri.

Langkah ini menjadi sorotan di tengah perhatian terhadap aspek legalitas perizinan dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Rencana sidak tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti konfirmasi terkait perizinan usaha perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar barang bekas dan sisa-sisa tak terpakai.

Rencana sidak tersebut diharapkan menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam memastikan setiap pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Karawang, Iwan Ridwan, menjelaskan, Asido Jaya Mandiri tercatat menggunakan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46697, yakni perdagangan besar barang-barang bekas dan sisa-sisa tak terpakai.

Menurut Iwan, pengecekan ke lokasi akan dilakukan bersama instansi lingkungan hidup guna memastikan aspek perizinan serta kesesuaian kegiatan usaha di lapangan.

“Rencana LH mau ke lokasi nanti akan dibarengi dengan DPMPTSP,” ujar Iwan saat memberikan penjelasan kepada jurnalis terkait Asido Jaya Mandiri, Senin (12/10/2026).

Disinggung apabila ditemukan ada pelanggaran atau tidak kesesuaian antara dokumen administrasi yang dimiliki perusahaan dengan kondisi riil kegiatan usaha, ia menegaskan, kewenangan penindakan hingga penutupan kegiatan usaha bergantung pada jenis pelanggaran yang ditemukan dan kewenangan masing-masing instansi.

Badan usaha Asido Jaya Mandiri tampak dari depan.

Menurutnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat melakukan penindakan apabila ada pelanggaran peraturan perundang-undangan sesuai kewenangannya. Sementara itu, instansi lingkungan hidup memiliki kewenangan menangani pelanggaran yang berkaitan dengan ketentuan lingkungan, termasuk apabila kegiatan usaha tidak memiliki dokumen lingkungan yang dipersyaratkan.

“DPMPTSP hanya bersifat data, ini ada izin usaha atau tidak,” jelasnya.

DLH Karawang Terkesan Bungkam

Upaya meminta konfirmasi terkait persoalan dokumen lingkungan Asido Jaya Mandiri menemui hambatan. Jurnalis editorial.co.id yang mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang harus menunggu berjam-jam, dari pukul 9.30 hingga pukul 17.00, untuk meminta keterangan dari Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan dan Penataan Peraturan Luki Mantera Dwi Putra Romly.

Namun, hingga waktu penantian berakhir, yang bersangkutan tak kunjung menemui jurnalis. Luki beralibi tidak bisa menemui jurnalis dengan alasan sedang rapat di kantor Pemda Karawang.

Aspek Pengelolaan Oli Turut Disorot

Selain persoalan administrasi perizinan, aktivitas perdagangan oli di lokasi tersebut juga menjadi salah satu aspek yang perlu diklarifikasi. Pasalnya, oli bekas yang telah digunakan dan memenuhi kriteria limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) memerlukan penanganan sesuai ketentuan lingkungan hidup.

Karena itu, pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan jenis oli yang diperdagangkan, status material tersebut, serta kesesuaian penyimpanan dan pengelolaannya dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, pihak Asido Jaya Mandiri melalui Humas Raimon, menyampaikan bahwa kegiatan perusahaan merupakan perdagangan barang bekas, oli, besi, dan kardus.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari informasi yang perlu diverifikasi melalui pengecekan langsung oleh instansi terkait.

Menunggu Hasil Pemeriksaan Lapangan

Rencana pemeriksaan bersama DPMPTSP dan instansi lingkungan hidup diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai legalitas usaha serta kesesuaian kegiatan operasional Asido Jaya Mandiri dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga hasil pemeriksaan disampaikan, belum dapat disimpulkan apakah terdapat pelanggaran perizinan maupun ketentuan lingkungan hidup dalam kegiatan usaha tersebut.

Jurnalis editorial.co.id akan terus menelusuri perkembangan persoalan ini, termasuk hasil pemeriksaan lapangan dan tindak lanjut dari instansi yang berwenang. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *