KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada pelaku usaha sebagai upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah.
Kegiatan bertajuk “Sosialisasi Opsen PKB & Opsen BBNKB 2026” ini berlangsung selama tiga hari, mulai 14–16 Juli 2026, di Hotel Brits Karawang. Sebanyak 900 peserta yang merupakan perwakilan kawasan industri dan badan usaha mengikuti kegiatan tersebut.
Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, mengatakan dunia usaha memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak.
“Keberadaan perusahaan-perusahaan di Karawang tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan daerah. Sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha menjadi kunci mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Sahali.
Ia menjelaskan, Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2023 yang telah diubah melalui Perda Nomor 6 Tahun 2025.
Menurutnya, kebijakan opsen tidak menambah beban pajak masyarakat karena hanya menggantikan mekanisme bagi hasil PKB dan BBNKB yang sebelumnya berlaku.
“Opsen PKB dan Opsen BBNKB tidak menambah beban masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan,” tegasnya.
Selain itu, minimal 10 persen dari pendapatan Opsen PKB wajib dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan sebagai bentuk penguatan pelayanan publik.
Imbau Pengalihan Plat Nomor Kendaraan Operasional
Dalam kesempatan tersebut, Bapenda juga mengimbau perusahaan agar mengalihkan registrasi kendaraan operasional beserta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ke wilayah Kabupaten Karawang.
Imbauan tersebut mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah atas nama Bupati Karawang Nomor 1134 Tahun 2026 serta Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 271 Tahun 2025 tentang penggunaan kendaraan operasional dengan TNKB domisili Karawang.
Perusahaan juga diminta melakukan proses balik nama terhadap seluruh kendaraan operasional yang digunakan secara tetap di wilayah Kabupaten Karawang.
Hadirkan Narasumber dari Berbagai Instansi
Sosialisasi menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi, di antaranya Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Karawang, Satlantas Polres Karawang, PT Jasa Raharja, dan Bank BJB Cabang Karawang.
Ketua Tim Penerimaan dan Penagihan P3DW Kabupaten Karawang, Ahmad Solihat, memaparkan digitalisasi layanan pembayaran PKB melalui aplikasi Sapawarga yang memungkinkan pembayaran pajak kendaraan dilakukan secara daring dengan sistem yang terintegrasi.
Sementara itu, Kanit Kamsel Satlantas Polres Karawang, Ipda Brata Buana Putra, memberikan edukasi mengenai keselamatan berkendara, pentingnya kepatuhan berlalu lintas, serta keterkaitan pembayaran pajak dengan legalitas kendaraan.
Dari PT Jasa Raharja, Kepala Cabang Karawang Benny Adi Putra menjelaskan mekanisme perlindungan asuransi kecelakaan lalu lintas serta manfaat Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan SWDKLLJ.
Adapun Relationship Officer Institution Bank BJB Cabang Karawang, Puspa Puspitasari, memaparkan berbagai layanan pembayaran pajak secara elektronik melalui teller, ATM, mobile banking, hingga program T-Samsat guna mendukung elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.
Bahas Pendataan Jasa Boga dan Layanan Digital PBB
Selain pajak kendaraan, Bapenda juga menyosialisasikan inventarisasi perusahaan jasa boga atau katering yang menjadi penyedia konsumsi bagi karyawan perusahaan. Pendataan tersebut bertujuan mengoptimalkan penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Bapenda juga memperkenalkan layanan digital cek PBB-P2 yang memungkinkan masyarakat mengecek tagihan, mengunduh e-SPPT, serta melakukan pembayaran secara elektronik melalui QRIS dan Virtual Account.
Melalui sosialisasi ini, Bapenda berharap dunia usaha semakin memahami kebijakan perpajakan daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif serta pembagian doorprize bagi peserta. Bapenda optimistis sinergi antara pemerintah, dunia usaha, kepolisian, perbankan, dan instansi terkait mampu menciptakan ekosistem kesadaran pajak yang berkelanjutan demi mendukung pembangunan Kabupaten Karawang.***










