KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong transformasi digital dalam pengelolaan pajak daerah dengan menghadirkan Sistem Informasi Pajak Daerah Kabupaten Karawang (SIPAKAR).
Aplikasi ini disosialisasikan kepada para wajib pajak melalui kegiatan daring pada Selasa (31/3), dengan melibatkan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) sebagai mitra strategis dalam pelayanan perpajakan daerah.
Sosialisasi diikuti oleh berbagai kelompok wajib pajak, mulai dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan PPATS se-Kabupaten Karawang, hingga wajib pajak sektor reklame, air tanah, Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti makanan dan minuman, perhotelan, parkir, listrik, hingga hiburan.
Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, menyampaikan bahwa kehadiran SIPAKAR merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan publik di bidang perpajakan.
“Dengan sistem berbasis digital, layanan pajak daerah kini terintegrasi dalam satu aplikasi. Ini membuat layanan lebih mudah diakses, transparan, dan mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.
Integrasi Layanan dalam Satu Platform
SIPAKAR dirancang sebagai platform digital terpadu yang memudahkan masyarakat dan pelaku usaha dalam mengakses layanan pajak secara cepat, mudah, dan efisien.
Layanan yang tersedia mencakup:
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak reklame
- Pajak air tanah
- PBJT berbagai sektor
Melalui sistem ini, berbagai layanan yang sebelumnya tersebar kini disatukan dalam satu aplikasi terintegrasi.
Selain itu, SIPAKAR juga menggantikan sistem lama seperti SIPADI dan SOBAT, yang sebelumnya berjalan secara terpisah. Pendekatan silo system kini diubah menjadi sistem terpadu yang lebih efektif dan akuntabel.
Fitur Lengkap dan Akses Fleksibel
Aplikasi SIPAKAR memungkinkan wajib pajak untuk:
- Mendaftar sebagai wajib pajak baru
- Melaporkan kewajiban pajak
- Melakukan pembayaran secara online melalui kanal digital
Masyarakat dapat mengakses aplikasi ini melalui berbagai perangkat seperti laptop, ponsel, maupun tablet di alamat: https://sipakar.karawangkab.go.id�
Kemudahan akses ini memungkinkan layanan pajak dilakukan kapan saja dan di mana saja selama terhubung dengan internet.
Didukung Pengembang Profesional
Pengembangan aplikasi SIPAKAR dilakukan oleh PT Cartenz Technology Indonesia, yang memastikan keamanan serta kerahasiaan data pengguna. Seluruh data, dokumen, dan histori transaksi tersimpan secara aman dalam sistem.
Saat ini, layanan pajak masih berjalan secara paralel antara SIPAKAR dengan aplikasi lama. Namun, dalam waktu dekat SIPAKAR ditargetkan akan diimplementasikan secara penuh setelah proses pengembangan dan migrasi data selesai.
Tingkatkan Transparansi dan PAD
Penerapan SIPAKAR diharapkan mampu memperkuat tata kelola pajak daerah melalui pemanfaatan teknologi informasi, meningkatkan akurasi data, serta mendorong transparansi dan kepatuhan wajib pajak.
Antusiasme peserta dalam sosialisasi juga menunjukkan tingginya kebutuhan akan layanan pajak yang praktis dan terintegrasi.
Melalui inovasi ini, Pemerintah Kabupaten Karawang optimistis dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan, sekaligus memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).***












